Pesisir Selatan | TopSumbar – Dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Unit Reskrim Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu dan Ganja. Selasa 11 Oktober 2022.
Polsek Sutera melalui Unit Reskrim kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke 45 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan Oktober 2 orang, kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Polsek Sutera 2 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Selasa 11 Oktober 2022 pukul 00.30 Wib bertempat di Kampung Rawang Sungai Sirah Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.
Identitas Tersangka Inisial OB (28), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Padang Laweh Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel.
Inisial MM (27), Minang, Nelayan, Domisili Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.
Dengan Barang Bukti :
1. 4 (Empat) paket kecil dan sedang Narkotika Gol I jenis Shabu yang di bungkus plastik klip bening.
2. 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja yang di bungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok.
3. 1 (Satu) Unit Android Merk Samsung type duos warna Hitam.
4. 1 (Satu) Unit Android Merk Vivo Y20 warna biru.
5. Uang tunai senilai Rp. 620 Ribu Rupiah dalam berbagai pecahan.
6. 1 (Satu) Unit Sp. Motor Scoopy tanpa plat nopol warna Hitam merah.
7. Berbagai macam alat prekursor narkotika, pirek, mancis dan jarum suntik.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Rawang Sungai Sirah setelah dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek dan Unit Reskrim maka dilakukan pengintaian ditemukan langsung dan dilakukan penangkapan oleh Polsek Sutera tanpa perlawanan terhadap OB (28) dan MM (27) di sebuah rumah.
Setelah di tangkap ditemukan keduanya sedang memakai barang haram dan ditemukan semua barang bukti ada padanya dan di celana tersangka dalam plastik bening, dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, hal ini diakui langsung oleh kedua tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sutera guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H
Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H yang baru menjabat ini mengatakan, tersangka benar di tangkap di Kampung Rawang Sungai Sirah kedua tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Polsek Sutera maupun Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kapolsek menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kapolsek menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.HPesisir Selatan–Dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Unit Reskrim Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu dan Ganja. Selasa 11 Oktober 2022.
Polsek Sutera melalui Unit Reskrim kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke 45 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan Oktober 2 orang, kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Polsek Sutera 2 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Selasa 11 Oktober 2022 pukul 00.30 Wib bertempat di Kampung Rawang Sungai Sirah Ken. Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.
Identitas Tersangka Inisial OB (28), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Padang Laweh Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel.
Inisial MM (27), Minang, Nelayan, Domisili Kampung Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.
Dengan Barang Bukti :
1. 4 (Empat) paket kecil dan sedang Narkotika Gol I jenis Shabu yang di bungkus plastik klip bening.
2. 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja yang di bungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok.
3. 1 (Satu) Unit Android Merk Samsung type duos warna Hitam.
4. 1 (Satu) Unit Android Merk Vivo Y20 warna biru.
5. Uang tunai senilai Rp. 620 Ribu Rupiah dalam berbagai pecahan.
6. 1 (Satu) Unit Sp. Motor Scoopy tanpa plat nopol warna Hitam merah.
7. Berbagai macam alat prekursor narkotika, pirek, mancis dan jarum suntik.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Kampung Rawang Sungai Sirah setelah dilakukan penyelidikan oleh Kapolsek dan Unit Reskrim maka dilakukan pengintaian ditemukan langsung dan dilakukan penangkapan oleh Polsek Sutera tanpa perlawanan terhadap OB (28) dan MM (27) di sebuah rumah.
Setelah di tangkap ditemukan keduanya sedang memakai barang haram dan ditemukan semua barang bukti ada padanya dan di celana tersangka dalam plastik bening, dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, hal ini diakui langsung oleh kedua tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sutera guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H
Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H yang baru menjabat ini mengatakan, tersangka benar di tangkap di Kampung Rawang Sungai Sirah kedua tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Polsek Sutera maupun Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kapolsek menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kapolsek menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, M.H. (Rel)