Kota Solok | Topsumbar – Dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok melakukan fungsi Pengawasan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindaklanjut Surat KPU Kota Solok Nomor : 130/PL.01.1/1372/2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan, bertempat di Kantor KPU Kota Solok, Sabtu (8/10/2022).
Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan bahwa : ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan ayat (2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : a. identitas kependudukan pelapor yang jelas; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Jadwal Program/Kegiatan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan adalah : Senin/03 Oktober – Senin/10 Oktober 2022. Jadwal Program/Kegiatan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya adalah : Sabtu/08 Oktober – Minggu/09 Oktober 2022. Jadwal Program/Kegiatan Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi adalah : Selasa/ 11 Oktober 2022.
24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar di KPU RI : 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 4. Partai Bulan Bintang (PPB), 5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 6. Partai Nasional Demokrat (NasDem), 7. Partai Kebangkitan Nusantara, 8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), 9. Partai Demokrat, 10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 15. Partai Amanat Nasional (PAN), 16. Partai Golongan Karya (Golkar), 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 8. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), 19. Partai Buruh, 20. Partai Republik, 21. Partai Ummat, 22. Partai Republiku Indonesia, 23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan 24. Partai Republik Satu.
Masyarakat dapat melihat fitur khusus di Website KPU untuk mengecek keanggotaan Partai Politik. Ayo pastikan Bapak/Ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik. Kunjungi Website KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila hasil cek melalui Website KPU, ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik (Sistem Informasi Partai Politik/SIPOL), dapat menyampaikan kepada Bawaslu Kota Solok Jln. Imam Bonjol RT 01/RW 03 Banda Panduang, Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah-Kota Solok. Bawaslu Kota Solok telah membuka Posko Pengaduan dan Keberatan Masyarakat Terhadap Penggunaan Data Diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (gra)