Pesisir Selatan | TopSumbar – Warga Negara Asing (WNA) asal Iran akhirnya berujung Ektaradisi ke negara asal. Usai diselesaikan penyelesaian masalah di luar hukum ” Restorative Justice” antara kedua pihak, di inisiasi Sat Reskrim Polres Pessel.
Terkait hal tersebut, Kapolre Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH., S. I. K.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. Hendra Yose, SH., MH membenarkan penyelesaian masalah di luar hukum.
AKP. Hendra Yose mengatakan, dikabulkan Restorative Justice sudah melalui proses dan telah memenuhi kriteria, telah disepakati kedua belah pihak dan menimbulkan korban besar kemudian gejolak yang akan datang di restorative justice, menurut pandangan penyidik dan harus seusai pula dengan peraturan yang ada di kepolisian .
“Hari Kamis, 15 September 2022, bertempat di Aula Mediasi ” Sat Reskrim Polres Mapolres Pessel telah dilaksanakan musyawarah dengan kesepakatan antara kedua pihak yang bermasalah, ” ucap Kasat Reskrim.
Dalam mediasi kali itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, jika Rouhollah ( WNA) asal Iran telah mengakui perbuatan nya, yang dilakukan nya bersama istri nya Azam. Hadir mediasi juga Ustad Dedi Afdal, Lc. MA.
Sebelum nya dirinya pun telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Padang, Koordinasi dengan Duta Besar Iran di Jakarta melalui telepon, permintaan pendampingan oleh Ustadz Dedi Afdal, Lc. MA, permintaan keterangan terhadap Rouhulollah, dengan di dampingi penerjemah Ustadz Dedi Afdal, Lc. MA., serta memediasai kedua belah pihak.
Kasat juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedubes Iran di Jakarta, menghentikan penyelidikan terhadap perkara demi keadilan dan menyerahan terduga pelaku serta keluarga kepada pihak Imigrasi Padang pada tanggal 16 September 2022, yang lalu.
“Piihak kedubes Iran di Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kepolisian, Khusus Polres Peseel yang telah memediasi perkara ini, Terima kasih atas perlakuan Polres Pessel selama dalam penyelidikan,” sampai Hendra Yose.
Dalam Musawarah ini bertujuan untuk mencari solusi win – win solution dimana kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas korban kedua.
Dan mengganti biaya kerugian terhadap pelapor, keduanya juga saling membangun komunikasi yang harmonis dan di dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua pihak termasuk saksi masing-masing dan wali masing-masing.
” kami Polri , khususnya jajaran Polres Pessel ucapkan terima kasih kepada peran Wali Nagari, keluarga korban kedua belah pihak dan kami mendukung sekali dengan pemecahan masalah sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibmas, “ucapa Kasat Reskrim.
Sekali tidak ada permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan asal ada niat baik kedua pihak, kalaupun ada permasalahan kita duduk menyelesaikan bersama dengan adat istiadat minang dan agama.
Semoga niat baik ini disikapi oleh masyarakat lainnya dengan arif dan bijaksana untuk nagari kita lebih maju lagi, selalu meningkatkan rasa badunsanak sesuai ajaran adat istiadat dan mendukung situasi yang kondusif di Kabupaten Pessel, tutup Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH
Sementara itu asarkan keterangan pemilik Toko Farras, Hendri menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan keterangan pemilik toko MONA mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pada pertemuan tersebut, antara kedua pihak, pemilik toko Farrah dan pemilik toko Mona telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai dan kesepakatan bahwa terduga WNA tersebut menawarkan ganti kerugian yang di alami pemilik toko Farrah dan pemilik toko Mona, masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Dengan penyelesaiannya berhasil menyelesaikan perkara secara damai atau damai antara pelaku dengan korban pemilik toko Farrah an HENDRI dan korban pemilik toko MONA (di korban dalam surat pernyataan), maka terhadap perkara di selesaikan dan dihentikan penyelidikannya dengan alasan keadilan karena keadilan restorative, “tekuk Hendra Yose, Selasa (21/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, MH mempertegas kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kesalahpahaman antar pihak lainnya.(Re)