Kota Solok | Topsumbar – Setelah dilaksanakannya kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu, DPRD Kota Solok melanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 oleh Wali Kota Solok, Selasa (20/9).
Penyampaian Nota Keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma bersama Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma dan anggota DPRD lainnya, serta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan lainnya.
Wali Kota Solok dalam nota penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati pada tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu.
Wako menjelaskan, mencermati perkembangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditemui adanya beberapa faktor dan dinamika yang mengharuskan Pemko Solok melakukan penyesuaian melalui perubahan terhadap APBD yang telah ditetapkan. Hal ini perlu disikapi, baik perubahan intern maupun ekstern yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya Pemerintahan.
“Pekembangan terbaru yang mengharuskan kita melakukan perubahan APBD adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Untuk menyikapi perubahan tersebut, dilakukan penyesuaian dengan menyusun rancangan Perubahan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wako.
Zul Elfian menjelaskan, gambaran umum Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2022 yaitu, Pendapatan Daerah semula dianggarkan Rp.533.758.440.371 bertambah sebesar Rp18.998.772.813 atau 3,56% sehingga menjadi Rp552.757.213.184.
“Untuk Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp733.539.108.640 berkurang sebesar Rp78.941.322.645,00 atau turun sebesar 10,76%. Setelah perubahan menjadi Rp654.597.785.995.
Sedangkan Defisit Anggaran semula diperkiraan sebesar Rp199.780.668.269 berkurang sebesar Rp97.940.095.458 atau turun sebesar 49,02%. Setelah perubahan menjadi Rp101.840.572.811.
“Untuk pembiayaan Neto semula diperkirakan sebesar Rp199.780.668.269,00 berkurang sebesar Rp97.940.095.458,00 atau turun 49,02%. Setelah perubahan menjadi Rp101.840.572.811,00 dan untuk Jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Tahun berjalan seluruhnya diperkirakan dapat memenuhi defisit anggaran,” ungkap Wali Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini adalah rapat paripurna ketigabelas masa sidang ketiga tahun 2022. “Rapat Paripurna hari ini adalah Penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022. sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah setelah Penyampaian Nota Keuangan hari ini, esok harinya Rabu tanggal 21 September 2022 pukul 14.00 WIB akan dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum dari masing-masing Fraksi,” kata Ketua DPRD.
“Berdasarkan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” tutup Nurnisma. (gra)