Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga

Payakumbuh | TopSumbar –  Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menggelar sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di dapilnya Kota Payakumbuh, Sabtu (10/9) dan Minggu (11/9).
“Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga digelar dua hari pada tiga titik. Sabtu di Kantor Camat Payakumbuh Selatan dan Kantor Camat Payakumbuh Timur. Kemudian, hari Minggunya di Kantor Camat Payakumbuh Barat,” ujar Irsyad saat dihubungi, Senin (12/9).
Sosialisasi menghadirkan peserta seluruh lurah di kecamatan terkait, LPM, PKK, utusan RW/RT bersama total 200 orang.
Anggota DPRD berasal dari Fraksi Partai PKS ini mengatakan Perda mengenai Ketahanan Keluarga yang di awalnya lahir atas inisiatif DPRD ini, cukup urgen untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perda ini cukup urgen mengingat keluarga adalah unit terkecil di sebuah negara, juga jadi pilar utama kekuatan bangsa dan negara. Disisi lain pertumbuhan data yang kita dapatkan baik di Indonesia secraa lazim maupun Sumbar, tingkat perceraian meningkat berasal dari th. ke tahun,” tuturnya.
Kondisi ini, sambungnya perlihatkan rapuhnya tempat tinggal tangga agar wajib sosialisasi perda ini.
Disisi lain juga dikehendaki simpul-simpul penduduk dan pejabat berwenang berasal dari tingkat RT, RW, Lurah tau bersama perda ini dan ikut mensosialisasikan ke penduduk luas. Melalui sosialisasi ini dikehendaki agar pemerintah, penduduk dan tokoh penduduk berperan dalam pembangunan keluarga itu.
Meskipun Perda ini Pergubnya belum selesai, tetapi sebahagian berasal dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas berkaitan layaknya DP3AP2KB.
“Perdanya nyaris selesai, gara-gara ada aturan menteri (permen) baru di Kementrian Perempuan, agar pergubnya agak terlambat. Tetapi sebahagian berasal dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas berkaitan yaitu DP3AP2KB yang sudah ada program-program penguatan keluarga,” katanya.
Pada peluang itu, Irsyad juga menimbulkan narasumber berasal dari DP3AP2KB, untuk penjelasan teknis.
“DPRD mempunyai tupoksi mennyosialisasikan Perda. Harapannya informasi ini sanggup masif ke masyarakat. Comtoh kecilnya, mengimbuhkan hak anak layaknya tiap-tiap anak yang lahir wajib ada akte keluarga. Karena disitu hak-hak anak, sekolah, ijazah. Termasuk hak-hak kesehatan,” ucapnya.
Irsyad juga menyerap aspirasi berasal dari penduduk di dapilnya bahwa ada juga penduduk yang melaporkan di satu tempat tinggal hanya ada satu kamar. Kondisi ini juga jadi keliru satu penyebab penyimpangan dan kenakalan seksual. Diharapkan kedepan sanggup juga lahir kebijakan tidak ada ulang tempat tinggal yang kamarnya hanya satu. Ini sanggup dituangkan di program dinas terkait.
“Harapan bersama sosialisasi ini, wawasan peserta bertambah. Kemudian peserta ikut serta menyebarluaskan informasi mengenai perda tersebut. Baik poin-poin yang berkaitan aturan pemerintah agar timbul kesadaran maayarakat. Sehingga peserta ikut berperan dalam penyebarluasan informasi ini,” ucapnya menutup.

Pos terkait