Sijunjung | TopSumbar – Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung melaksanakan sosialisasi pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan gratifikasi di Tanjung Ampalu pada Rabu (21/9).
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di UDKP Koto VII ini diikuti oleh dua kecamatan, yaitu Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Sumpurkudus.
Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, wali nagari, BPN dan para kepala sekolah SMP.
“Ini sosialisasi terakhir, setelah dilaksanakan sosialisasi maka akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Pungli maupun gratifikasi” kata Ketua Tim UPP Saber Pungli Kompol Dwi Yulianto dan Wakil Ketua (Inspektorat Daerah) Welfiadril, S.Sos, M.Pd saat membuka kegiatan tersebut.
Sosialisasi tersebut diawali penyampaian dari Camat Koto VII Elko Febrimarola, SSTP yang didampingi Camat Sumpur Kudus Arwilson, SPKP menyambut baik sosialisasi yang diikuti sekitar 70 peserta itu.
Ketua dan Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli, Kompol Dwi Yulianto menyebutkan “Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut”.
“Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi” kata Wakapolres Sijunjung itu.
Terkait gratifikasi kata Ketua Tim UPP Saber Pungli adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan menggunakan sarana elektronik.
Kegiatan kian seru ketika ada tanyajawab terkait berbagai pungutan dan sumbangan.
Dengan gamblang Tim UPP Saber Pungli menjawab semua pertanyaan yang disampaikan peserta. (Gun/jurnalsumbar)