Kota Solok | Topsumbar – Saluran drainase adalah salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan lingkungan perumahan dalam memenuhi salah satu persyaratan teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Saluran drainase jalan lingkungan perumahan berfungsi untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan perumahan tetap kering.
Semakin berkembangnya suatu daerah, lahan kosong untuk meresapkan air secara alami akan semakin berkurang. Permukaan tanah tertutup oleh beton dan aspal, hal ini akan menambah kelebihan air yang tidak terbuang. Kelebihan air ini jika tidak dapat dialirkan akan menyebabkan genangan.
Dalam perencanaan saluran drainase harus memperhatikan tata guna lahan daerah tangkapan air saluran drainase yang bertujuan menjaga ruas jalan tetap kering walaupun terjadi kelebihan air, sehingga air permukaan tetap terkontrol dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Sehubungan dengan penyediaan saluran drainase di Kota Solok, tim penyediaan dan pelaksana Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok melaksanakan survei untuk pembangunan drainase di Kelurahan Simpang Rumbio dan Kelurahan KTK, pada Selasa, 13 September 2022.
Tim yang dipimpin oleh Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, Rory Irfandi, ST, MT melaksanakan survei lokasi serta pengukuran dan perhitungan drainase yang akan dibangun pada dua titik lokasi kawasan perumahan di Kelurahan Simpang Rumbio dan KTK dimana kondisi saluran airnya kurang tertata.
Adanya pembangunan drainase ini diharapkan akan mengkondisikan saluran air, sehingga tidak ada genangan air di jalan yang mengganggu masyarakat atau pengguna jalan. (gra)