Kota Solok | Topsumbar – Legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.
Tuntutan itu yang kerap menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Maka dari itu, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), berinisiatif untuk meyelengarakan sosialisasi perizinan legalitas produk UMKM di Kota Solok di aula Mami Hotel, Kamis (1/9/2022).
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya demi kenyamanan dalam berusaha.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, didampingi oleh Sekeretaris DPKUKM, Kabid Koperasi Industri dan UKM, Budi Kurniawan, dan Kabid Perdagangan Hasrul Hendri. Narasumber didatangkan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat. Peserta yang hadir sebanyak 30 orang berasal dari UMKM yang ada di Kota Solok.
Wakil Walikota Solok, Ramadahni Kirana Putra menyampaikan, UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat, juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan. “Syarat utama agar bisa bersaing di pasar adalah legalitas produk. Legalitas diperlukan sebab dengan demikian agar adanya perlindungan khusus serta produk kita diakui dari sisi legalnya,” kata Wawako.
Sekretaris DPKUKM, Hanif dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dengan peserta berbeda, sehingga seluruh UMKM di Kota Solok terjamin kelegalitasnya.
“Saya menyampaikan juga agar peserta serius dalam mengikuti kegiatan ini agar tahu bagaimana mendapatkan legalitas produk tersebut, semoga ke depannya Kota Solok menjadi Kota dengan angka legalitas produk tertinggi di Sumatera Barat.
Legalitas produk dapat dipeoleh dengan cara mendaftarkan melalui Online Single Submission perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegras. (gra)