Sepanjang Tahun 2022 Ditjen PAS Terbitkan SK Pembebasan Bersyarat 58.054 Napi

Nasional | Topsumbar – Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Ditjen PAS) telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana (napi) semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, menyebutkan pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang napi semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

“Dari 1.368 orang napi tersebut, 23 napi diantaranya adalah napi Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” sebut Rika melalui siaran pers, Rabu 7 September 2022 juga diterima Topsumbar.co.id

Bacaan Lainnya

Lanjut Rika, Napi Tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang, yaitu Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin, yaitu Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Adapun dasar pemberian hak bersyarat napi yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Napi yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,” terangnya.

(AL)

Pos terkait