Pengukuhan TPPS Kota Solok, Wako Targetkan Angka Stunting di Bawah Lima Persen

Kota Solok | Topsumbar – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok di The Wish Hotel Kota Solok, Senin (12/9).

Adapun yang menjadi Ketua TPPS Kota Solok ialah Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra. Turut hadir, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Fatmawati, Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma, Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, Kasdim 0309/Solok, Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, Kajari Solok, Andi Metrawijaya, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Ketua TP PKK Kota Solok, Kepala OPD, Camat, Lurah lingkup Pemerintah Kota Solok.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, TPPS ini tidak hanya sekedar dikukuhkan kemudian hilang, namun harus melakukan tindakan nyata untuk mengatasi stunting di Kota Solok. Langsung lakukan pemetaan, langkah strategis serta inovasi untuk penanggulangan stunting.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak boleh puas diri meskipun angka stunting Kota Solok terendah di Provinsi Sumbar dengan angka 18,5 persen. Diharapkan Tahun 2024 angka stunting tidak hanya dibawah 10 persen, Jika bisa angka stunting Kota Solok dibawah lima persen,” harap wako.

Perlu menjadi perhatian kita bersama dan bersungguh-sungguh, jangan sampai main-main. Penanganan stunting harus kita rencanakan dari calon pengantin sebelum menikah sampai nanti melahirkan anak. Para kader harus bekerja keras dan giat mengatasi masalah stunting di Kota Solok.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Solok dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota solok yang telah melakukan pengukuhan dan konsolidasi TPPS. Saat ini hampir seluruh 19 Kota dan Kabupaten di Sumbar telah mengukuhkan TPPS.

“Ini merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen kita menurunkan angka stunting di Sumbar, khususnya di Kota Solok,” sebutnya.

Disebutkan Fatmawati, Kota Solok merupakan daerah dengan prevalensi angka stunting terendah di Provinsi Sumbar dengan 18,5 persen. Adapaun toleransi angka stunting di suatu wilayah secara nasional di angka 20 persen, namun berdasarkan target Perpres Nomor 72 Tahun 2021 angka stunting harus berada 14 persen.

Untuk itu, kita harus bekerja bersama-sama seluruh elemen terkait dalam penanganan stunting ini. Calon pengantin, ibu hamil, baduta dan balita. Diambil dari pendataan keluarga. Adapun salah satu indikator adalah satu kepala keluarga memiliki baduta diatas dua orang. “Kedepan, semoga Kota Solok dapat menjadi pilot project dalam penanganan stunting di Provinsi Sumbar,” tambah Fatmawati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Solok, Ardinal dalam laporannya menyebutkan, pengukuhan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Tahun 2024 nanti diharapkan angka stunting se-Indonesia berada di angka 14 persen.

Khusus di Kota Solok, saat ini angka stunting sebesar 18,5 persen dan merupakan angka terendah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar. Pada Tahun 2024 nanti, Kota Solok bertekad agar angka stunting Kota Solok tinggal 1 digit persen.

Saat ini, Kota Solok membentuk TPPS di 2 Kecamatan dan 13 Kelurahan yang ada di Kota Solok sebagai wujud keseriusan Pemko Solok melaksanakan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Tujuan pemgukuhan TPPS ialah untuk meningkatkan komitmen dan peran pemerintah daerah serta mitra kerja dalam penurunan stunting di Kota Solok.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar juga menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.154.270.000 untuk Pemerintah Kota Solok serta penandatanganan kesepakatan bersama pananganan stunting di Kota Solok. (gra)

Pos terkait