Kota Solok | Topsumbar – Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Solok bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang melakukan kajian Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Jumat (15/9/2022).
Kegiatan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian kegiatan kajian yang telah dilakukan sebelumnya yaitu Diskusi publik dan penyampaian draf awal Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Diskusi publik dan penyampaian draf final Kajian ”Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Pendirian Perumda pada hari ini dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Solok, Jonedi, SH, MM dan dihadiri oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, tim teknis dari OPD terkait, Kadin, Kepala LKAAM dan Bundo Kanduang.
Pertemuan kali ini dilakukan untuk memfasilitasi usulan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya mengenai rencana Pendirian Perumda Solok Madani. Pendirian Perumda Solok Madani adalah salah satu langkah bagi Pemerintah Kota Solok dalam mengupayakan peningkatan perkembangan perekonomian daerah di Kota Solok.
Selain itu, Perumda Solok Madani bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat, memperluas lapangan kerja dan memberikan ketenangan bekerja dalam perusahaan menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Dalam paparannya, tim dari Fakultas Hukum Universitas Andalas memberikan penjelasan mengenai beberapa kegiatan usaha Perumda Solok Madani antara lain, perdagangan, pengelolaan pasar, rice milling, pabrikasi, percetakan, kesehatan, properti, dan/atau usaha lain yang menguntungkan perusahaan.
Dari paparan tersebut tim teknis dari OPD terkait maupun undangan yang hadir memberikan banyak masukan dan pandangannya sebagai upaya untuk menyempurnakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, sehingga nantinya diharapkan rekomendasi yang diusulkan akan menjadi acuan untuk menentukan kebijakan pemerintah selanjutnya. (gra)