Agam | TopSumbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam merampungkan proses pengusulan pemekaran nagari setempat. Pengusulan terbagi kedalam dua tahapan.
Kepala DPMN Agam, Asril mengatakan pengusulan pemekaran itu sebanyak 10 nagari di tahap I dan 13 Nagari di tahap II.
“Pengusulan tersebut telah disampaikan, alasan dan keuntungan pemekaran tersebut baik oleh masyarakat dan pemerintah daerah juga sudah disampaikan,” ujarnya, Rabu (14/9), dilansir dari laman AMC news.
Diungkapkan lebih lanjut, pengusulan tersebut telah dipresentasikan pada rapat klarifikasi Dokumen Penataan Desa tentang Pemekaran Nagari di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Kamis 8 September 2022 lalu.
“Dalam presentasi tersebut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan 10 Nagari lengkap dan lulus secara administrasi,” sebutnya.
10 Nagari itu yakni Nagari Persipan Nan limo, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, Dalko, Koto Gadang, Sungai Cubadak, Durian Kapeh Darussalam, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat dan Salareh Aia Utara.
Saat ini katanya, Pemkab Agam sedang fokus mempersiapkan berkas dan dokumen untuk pemekaran 13 nagari tahap II.
Surat Bupati No: 414.3/441/DPMN/IX-2022 Tanggal 6 September 2022 telah disampaikan untuk permintaan nomor register Perda setelah perbaikan Ranperda sementara untuk persyaratan.
Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi oleh Tim Penataan Desa Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi.
“Usulan 13 Nagari tersebut yakni Nagari Persiapan Sungai Jariang, Sangkir, Surabayo, Parit Panjang, Kandih, Tigo Koto Silungkang Timur, Gadut Barat, Gadut Timur, Aro Kandikia, Koto Tangah Lamo, Koto Tangah Tujuh Nagari, Koto Tangah Sidang Koto Laweh, dan Koto Tangah Koto Malintang,” sebut Asril.
Dalam pengusulan pemekaran nagari terangnya, pihaknya berpedoman dan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disampaikan oleh Kemendagri dengan memperhatikan berkas-berkas musyawarah nagari untuk pemekaran.
Usulan dokumen sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Kepada Bupati, Pembentukan Tim Penataan Nagari, Evaluasi dan verifikasi usulan, Penetapan Nagari Persiapan melalui Peraturan Bupati, Usulan kepada Gubernur untuk Nomor Register Nagari Persiapan, Penetapan Pj Walinagari dari PNS yang ditetapkan oleh Bupati setelah Nomor Register diterbitkan.
Pihaknya juga menambahkan Pj Walinagari yang ditetapkan mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta dan menyampaikannya kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten untuk diverifikasi dan apabila telah lengkap dan layak maka akan ditingkatkan jadi nagari definitif dengan didahului penyampaian Ranperda Pembentukan Nagari untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Selanjutnya, bupati menyampaikan persetujuan bersama dalam bentuk dokumen usulan kepada gubernur untuk dievaluasi dan seterusnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur untuk diterbitkan kode desa,” jelasnya.
Asril juga menegaskan dalam usulan pemekaran nagari yang terpenting adalah batas nagari yang dilengkapi dengan peta yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Menurutnya, hambatan yang sering muncul dalam menentukan batas-batas nagari yaitu adanya tarik ulur dalam mencapaikan kesepakatan sehingga memakan waktu.
Selain itu yang membuat keterlambatan adalah kelengkapan administrasi yang disampaikan nagari kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten sering terjadi kesalahan dan ketidaklengkapan dokumen.
Proses selanjutnya bisa dilanjutkan untuk diusulkan verifikasinya ke Tim Penataan Nagari Provinsi jika dokumen telah dinyatakan lengkap, ada 35 dokumen yang harus dilengkapi yang beberapa kali mengalami perbaikan.
Terakhir, Asril menyakinkan usulan tahap II untuk 13 nagari saat ini sudah berada di Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan akan segera disampaikan pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri serta sampai saat ini tidak ada informasi resmi atau surat yang menyatakan batas akhir pengusulan per tanggal 9 September 2022.
“Kita berharap usulan pemekaran nagari tahap I dan II dapat disetujui menjadi nagari defenitif,” tutupnya.
(AL/Rel)