Padang Panjang | TopSumbar – Pendapatan turun, belanja dan Silpa naik. Demikian antara lain terungkap dari nota Pengantar Wali Kota Padang Panjang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Wakil Wali Kota Asrul di ruang sidang DPRD, Senin (5/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md itu juga dilaksanakan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Panjang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.
Wawako Asrul menyampaikan, nota pengantar ini tidak lain adalah wujud politik hukum perundang-undangan untuk mengatur arah substansi kebijakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Dewan yang terhormat, karena hal ini merupakan suatu pertanda bahwa antara Pemko dan DPRD mempunyai paradigma yang sama dalam usaha kita untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, disebutkan, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2022 mengalami penurunan sebesar Rp884.936.439 atau turun 0,16%. Yakni dari Rp541.419.707.666 sebelum perubahan menjadi Rp540.534.771.227 setelah perubahan.
Sedangkan keseluruhan Belanja Daerah diproyeksikan naik sebesar Rp6.181.702.729,47 atau naik 1,03% dari semula Rp599.879.707.666 menjadi Rp606.061.410.395,47.
Penerimaan pembiayaan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan pada penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) yang diproyeksikan sebelumnya. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang Tahun 2021 didapatkan nilai SiLPA sebesar Rp65.526.639.168,47 naik Rp7.066.639.168,47 atau 12,09% dari asumsi pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp58.460.000.000.
Sementara untuk pembahasan perubahan Propemperda 22 Agustus, disepakati Rancangan Perda yang akan ditetapkan dalam Propemperda. Di antaranya, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Tetap), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Tetap).
Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Tetap), Pengelolaan Keuangan Daerah (Baru), dan Perusahaan Umum Daerah Serba Usaha Padang Panjang (Tetap) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041 (Tetap).
(AL)