Limapuluh Kota | TopSumbar – Guna melakukan penyegaran dan peningkatan kinerja, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin dt Bandaro Rajo merotasi sekaligus mutasi 59 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (19/9) sore.
Adapun puluhan pejabat yang dimutasi dan dilantik Bupati tersebut di antaranya 4 pejabat pimpinan tinggi pratama, 37 pejabat administrator, dan 18 pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Usai mengambil sumpah dan melantik 59 ASN tersebut, Bupati Safaruddin dalam sambutannya mengatakan pelantikan pejabat eselon 4, 3 dan eselon 2 tersebut berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor. 3128/JP.00.00/09/2022 tanggal 5 September 2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemkab Limapukuh Kota. Terdapat 4 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik telah melalui rangkaian proses panjang seleksi, baik yang dilakukan oleh panitia seleksi maupun uji kompetensi oleh lembaga terakreditasi.
Dinyatakan Bupati Safaruddin, promosi dan rotasi dilingkungan birokrasi pemerintahan merupakan bentuk apresiasi pemeritah kabupaten atas prestasi kerja dan kinerja yang telah diberikan, sekaligus untuk memberikan suasana dan tantangan baru kepada ASN, sehingga aparatur tidak terjebak dengan rutinitas sehari-hari yang cenderung membosankan serta untuk menimbulkan motivasi baru ditempat yang baru.
Untuk itu, ulas Bupati Safaruddin, dia meminta kepada pejabat yang dilantik agar bersungguh-sesungguh, bekerja keras, bekerja tim dan bekerja sama untuk percepatan-percepatan pembangunan yang telah tertuang dalam prioritas visi dan misi kepala daerah.
“ Segerakan kegiatan-kegiatan yang memerlukan lelang yang cukup waktu untuk menyelesaiakannya. Kegiatan yang tidak ada hambatan, segera dimulai. Insya Allah, jika semua aparatur bergerak dengan cepat, realiasi anggaran masing-masing perangkat daerah akan jauh lebih baik,” ujar Bupati Safaruddin.
Ditekankan Bupati Safaruddin, pemerintah memerlukan pimpinan yang memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam memangku jabatan. Untuk itu dia meminta kepada pejabat yang telah dilantik, mampu memahami secara mendalam visi, misi dan kebijakan kepala daerah dan menterjemahkannya kepelaksanaan dalam program dan kegiatan.
“ Diminta Kepala OPD harus memiliki konsep, inovasi dan berwawasan luas serta mengkomunikasikan konsep atau inovasi tersebut untuk kemajuan daerah. Tak kalah pentingnya, Kepala OPD juga harus memiliki produktifitas, kinerja dan disiplin kerja yang baik disertai dengan tindakan yang memliki landasan hukum. OPD juga harus memiliki kemampuan dan responsif pada setiap perkembangan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Terakhir, Kepala OPD harus segera menjalan fungsi koordinasi baik diinternal OPD termasuk antar OPD untuk segera dapat memujudkan percepatan pembangunan daerah,” pungkas Bupati Safaruddin.(ton)