Padang | Topsumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 13 partai politik telah memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi keanggotaan partai politik pada Pemilu di tingkat provinsi.
“Kami sudah lakukan rapat pleno penetapan dan hasil ini akan dikirimkan ke KPU Pusat, mereka nanti yang akan mengumumkan status partai politik tersebut,” kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, melalui ketetangannya, Minggu (11/9/2022).
Menurut Izwaryani, data dari KPU Pusat ada 76 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya 43 partai politik yang berniat mengikuti Pemilu yang dibuktikan dengan membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Izwaryani mengatakan, dari 43 itu hanya 40 yang mendaftarkan diri ke KPU dan tiga partai tidak melakukan pendaftaran.
Menurutnya, hanya 24 partai yang berkas partai yang dinyatakan lengkap oleh KPU pusat dan 16 partai tidak diterima namun sebagian ada yang membawa persoalan itu ke Bawaslu pusat.
“Sampai saat ini belum ada kepastian apakah Bawaslu menerima laporan mereka atau tidak,” katanya.
Untuk Sumbar, KPU Sumbar hanya menerima hasil verifikasi keanggotaan partai politik yang dilakukan di kota, dan kabupaten di Sumbar lalu hasil itu diverifikasi dan ditetapkan di KPU Sumbar.
“Kami kirim lagi ke pusat dan 12 September 2022 hasil verifikasi ini akan diumumkan secara nasional,” katanya.
Dia menyatakan, KPU Sumbar melakukan verifikasi terhadap 24 partai politik yang mengajukan dokumen keanggotaannya, dan hasilnya ada 13 partai politik yang dinyatakan lolos memenuhi syarat, dan 13 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia merinci ambang batas jumlah keanggotaan partai adalah satu per seribu dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Ia mencontohkan Kota Padang yang memiliki penduduk 918.000 orang dan partai harus memiliki anggota yang dibuktikan Kartu Tanda Anggota sebanyak 918 orang.
“Jika memenuhi angka itu maka dinyatakan lolos memenuhi syarat dan jika belum maka dinyatakan belum lolos. Hal yang sama berlaku di daerah lain sesuai dengan jumlah penduduk mereka,” katanya.
KPU memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum lolos dan yang sudah lolos melakukan perbaikan di dalam tahapan perbaikan selama 14 hari.
“Partai bisa melengkapi jumlah anggota sesuai ambang batas yang ada dan jika sudah lolos bisa juga menambah anggota mereka.Ini sangat terbuka. Setelah masa perbaikan ini KPU kembali akan melakukan verifikasi dokumen di tahapan perbaikan ini,” katanya.
Komisioner KPU Sumbar Zalmon menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengumumkan secara rinci nama-nama partai yang belum memenuhi syarat dan partai yang telah memenuhi syarat.
“Kewenangan pengumuman itu berada di KPU RI,” katanya.
(HT)