Agam | TopSumbar – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bakal menjadikan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek sebagai tempat belajar penerapan desa antikorupsi.
Hal itu diketahui saat pembinaan Nagari Kamang Hilia jelang penilaian oleh KPK RI sebagai salah desa antikorupsi di Aula Bupati Agam, Selasa (6/9) dilansir dari laman AMC News.
Perwakilan KPK RI, Andhika Widiarto mengatakan Kamang Hilia dan sembilan desa lainnya tengah dipersiapkan KPK RI sebagai desa percontohan penerapan sembilan nilai-nilai antikorupsi.
“Sebagai konsekuensi predikat yang diemban, siap-siap Nagari Kamang Hilia bakal menjadi tempat belajar desa di seluruh Indonesia terkait desa antikorupsi,” ujarnya.
Untuk itu Andhika mewanti-wanti Nagari Kamang Hilia agar mempersiapkan diri sebagai percontohan desa antikorupsi. Menurutnya, kedepan beban berat akan menanti Kamang Hilia.
Diungkapkan, setelah peluncuran 10 desa antikorupsi pada November mendatang, KPK RI akan kembali mencanangkan desa antikorupsi di 22 provinsi pada tahun 2023 mendatang.
“Dari 22 provinsi ini pasti akan ada yang belajar ke Kamang Hilia, siap-siap jadi tempat belajar, artinya ilmu harus lebih tinggi, jangan sampai Kamang Hilia belum siap jadi tempat belajar,” tuturnya.
Andhika juga mengharapkan wali nagari Kamang Hilia untuk dapat mempersiapkan pengetahuan terkait sembilan nilai antikorupsi.
“Bapak wali nagari juga diharapkan menyiapkan perangkat nagarinya sebagai pengajar nilai-nilai antikorupsi,” katanya.
Di lain sisi, Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM menyatakan dukungan penuh dalam menyukseskan Nagari Kamang Hilia sebagai salah satu desa antikorupsi KPK.
Bupati mewanti-wanti DPMN serta Camat untuk turut melakukan pendampingan yang lebih intens terhadap Nagari Kamang Hilia dalam mempersiapkan segala sesuatu untuk menyukseskan program desa antikorupsi.
“Selaku bupati saya tentu bangga, tidak semua desa punya peluang jadi desa antikorupsi, di Sumatera Barat cuma ada di Agam. Saya berharap, ini benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
(AL)