Sumbar | TopSumbar – Adapun keringanan berikut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Terkait ini Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung waktu diwawancarai, Selasa (13/9) mengatakan, program lima beruntung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama dengan Pemprov tertentu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda di awalnya yaitu Zainudin, tapi disetujuinya oleh gubernur pada waktu dijabat Maswar Dedi, dikatakanya selama program berjalan kendaraan yang menunggak pajak diatas lima tahun lumayan membayar dua tahun.
Berangkat dari pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak sebab udah lama, bahkan tidak memiliki nomer kendaraan bermotor.
“Jika sepenuhnya membayar maka akan menaikkan penerimaan area dari sektor pajak,” katanya
Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima beruntung berjalan komisi akan terus melaksanakan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang kudu berjalan optimal.
Saat ekonomi masyarakat sukar pemerintah kudu hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.
“ Meski suasana sukar bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara kudu berjalan, untuk itu kudu ada keringanan keringanan,”katanya.
Meski udah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan selamanya mobilisasi manfaat menaikkan Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, waktu aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang kudu direalisasikan.
Senada bersama dengan ketua komisi, Sekertaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, bersama dengan berjalannya program lima beruntung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak, layaknya diketahui, ekonomi belum sepenuhnya sembuh pasca Covid-19 disempurnakan bersama dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menaikkan beban masyarakat.
“Terimakasih pada Gubernur Sumbar yang udah menyetujui program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini, jadi mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya cuma dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,”katanya.