Padang | TopSumbar – Ratusan driver ojek online di Sumbar melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumbar, Selasa (13 September 2022). Aksi tersebut dikerjakan buntut berasal dari kenaikan harga BBM oleh pemerintah.
Tidak cuma menolak kenaikan harga BBM, para pengunjuk rasa termasuk menyampaikan sejumlah tuntutan seperti, mencabut izin aplikator yang tidak patuhi regulasi, pemerataan tarif untuk seluruh aplikator, bentuk payung hukum untuk driver online, wujudkan kesejahteraan sosial bagi driver online Indonesia dan juga menolak aplikasi baru yang beroperasi di Sumbar.
“Kami menghendaki kepada wakil rakyat di DPRD Sumbar untuk segera menindak lanjuti tuntutan kami,” ujar tidak benar seorang pengunjuk rasa.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi ketua komisi 3 Ali Tanjung dan Sekwan Raflis katakan, surat tuntutan udah ditanda tangani dan bakal segera ditindak lanjuti.
“Selain itu, dalam kala dekat kami bakal menggelar rapat bersama mitra berkenaan dan termasuk bakal menyebabkan perwakilan berasal dari teman-teman driver ojek online manfaat melacak solusi atas masalah ini. Inshaallah minggu depan kami bakal gelar rapat,” tutur Supardi.
Terkait kenaikan harga BBM, Supardi menyampaikan, Pemerintah pusat lewat Menteri Keuangan udah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang benar-benar mensupport dan mendukung para pengguna jasa keuangan di bidang transportasi termasuk termasuk ojek.
“Hanya saja salinan PMK tersebut belum kami menerima dan mudah-mudahan dalam kala dekat ini kami bisa merealisasikan cocok bersama PMK yang udah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga bisa mendukung teman-teman driver ojek kita,” terang Supardi.
Selanjutnya Supardi menghimbau kepada aplikator nakal yang sering merobah tarif sehingga selalu patuh kepada ketetapan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan.
“Kenyataan dilapangan sering kami lihat tarif ojek online ini selalu berbeda-beda, tersedia yang murah dan tersedia yang mahal. Sehingga ini merupakan hal yang benar-benar merugikan. Sementara Kementerian Perhubungan udah memilih tarif mengenai kasus itu,” ujar Supardi.(**)