Sumatera Barat | Topsumbar – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, yang dipimpin Ketua DPRD Supardi, Jumat (9/9/2022). Dalam sambutannya, gubernur memaparkan, belanja daerah dialokasikan berada pada Rp6,55 triliun lebih. Terjadi kenaikan sebesar 5,58 persen bila dibandingkan dengan alokasi belanja daerah tahun 2022 awal sebesar Rp6,20 triliun.
Dikatakan lebih lanjut oleh gubernur, untuk postur pada Rancangan Perubahan APBD 2022 dapat dirinci, pendapatan daerah direncanakan mengalami kenaikan sebesar 2,54 persen atau naik sebesar Rp162 miliar lebih dari target semula sebesar Rp5,92 triliun menjadi Rp6,08 triliun.
Kenaikan pendapatan daerah tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang semula ditargetkan sebesar Rp2,61 triliun, naik menjadi Rp2,75 triliun lebih. Kemudian, pendapatan transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp3,22 triliun lebih naik menjadi Rp3,25 triliun. Selanjutnya dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang mengalami penurunan sebesar Rp5,2 miliar atau berkurang 6,24 persen dari anggaran semula Rp83.3 miliar menjadi Rp78.1 miliar.
Gubernur Mahyeldi mengungkapkan, kenaikan besaran belanja daerah 5,58 persen diperuntukkan bagi belanja operasi sebesar Rp4,39 triliun, naik 5,33 persen dari belanja operasi tahun 2022 awal sebesar Rp4,17 triliun.
“Belanja Modal sebesar Rp991,6 miliar, naik 4,02 persen dari alokasi sebelumnya Rp953,2 miliar. Lalu, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp11,7 miliar, terjadi penurunan 78,68 persen dibandingkan dengan alokasi awal sebesar Rp55,1 miliar. Belanja Transfer juga meningkat sebesar 12,56 persen, dari sebelumnya Rp1,02 triliun menjadi Rp1,15 triliun,” ungkap gubernur.
Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, menurut gubernur, Pengeluaran Pembiayaan hanya dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp20 miliar. Sementara untuk kelompok Penerimaan Pembiayaan Daerah, terjadi sedikit penyesuaian dari alokasi semula sebesar Rp300 miliar menjadi Rp483,6 miliar atau naik 61,23 persen.
Sumber Penerimaan Pembiayaan Daerah ini menurut gubernur berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.
“Nota Keuangan yang kami sampaikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumbar. Dimana dalam penyusunannya telah mempedomani Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022,” kata gubernur
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang masih belum dapat kita alokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan,” tegas gubernur.
Ketua DPRD Supardi mengatakan, secara umum, muatan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, telah sejalan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati Bersama oleh DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Saya juga mengapresiasi penyampaian nota oleh gubernur lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Sehingga hal ini tentu akan lebih mempercepat proses pembahasan nantinya. Namun, untuk lebih mendalaminya, DPRD perlu melihat lebih tajam, apakah proyeksi pendapatan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sudah sejalan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati bersama,” kata Supardi.
Selanjutnya, Fraksi-Fraksi di DPRD, akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya yang akan disampaikan nanti pada Rapat Paripurna tanggal 12 September 2022. (HT)