Empat Bidang Pelayanan Dasar di Sumbar Capai Target 100 Persen

Sumatera Barat | Topsumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar menandatangani komitmen Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urgensi Laporan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di Payakumbuh, Kamis (8/9/22).

Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan seluruh kepala daerah usai rapat koordinasi yang menjadi agenda rutin pemerintah.

Mewakili Gubernur, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam sambutannya menyampaikan, SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama bernegara.

Bacaan Lainnya

“Setiap warga negara berhak terhadap pelayanan dasar. Yaitu yang berkaitan dengan urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pemukiman, juga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujar Wagub.

Terkait capaian enam bidang layanan SPM tersebut Wagub menyebutkan, pada tahun 2021 terdapat empat bidang SPM di Sumbar yang telah memenuhi target 100 persen. Diantaranya yaitu bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian disusul capaian bidang trantibumlinmas sebesar 94 persen dan bidang sosial 80 persen.

Sedangkan secara rata-rata capaian 6 bidang layanan SPM kabupaten kota se Sumatera Barat tahun 2021, tercatat 81.79 persen di bidang PU, 80,05 persen di bidang sosial 75,73 persen di bidang pendidikan, 76,30 persen Trantibumlinmas, 72.63 persen di bidang kesehatan; dan 61,15 persen di bidang perumahan rakyat.

“Mengingat SPM ini merupakan hal yang
sangat penting dan menjadi ukuran bagi kinerja pemerintahan daerah, diharapkan semua penyelenggara pemerintahan daerah bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan penerapan SPM ini,” tutur Wagub pada seluruh bupati dan walikota yang hadir.

Rapat koordinasi tersebut merumuskan 8 poin kesepakatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Diantaranya menyepakati pemenuhan anggaran untuk kinerja SPM melalui APBD, melakukan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk memastikan alokasi pemenuhan anggaran kinerja SPM, penetapan data riil sasaran SPM dengan mempertimbangkan sasaran masyarakat kurang mampu, serta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu rujukan utama.

Sementara terkait LPPD, pemerintah daerah menyepakati kewajiban penganggaran penyusunan LPPD untuk mencapai Indikator Kinerja Kunci (IKK), berkomitmen penggunaan Aplikasi Satu Data Sumbar; menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dalam perencanaan dan penganggaran tahun selanjutnya, serta mewajibkan Pemprov untuk melakukan pembinaan SDM penyusun LPPD dan Laporan SPM secara berkala di kabupaten dan kota. (HT)

Pos terkait