Kota Solok | Topsumbar – Dinas Pemadam Kebakaran Kota Solok melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan serta penanggulangan kebakaran kepada masyarakat dan instansi lainnya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebakaran yang terjadi di Kota Solok. Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio, Kamis (8/9/2022).
Kepala Seksi Damkar Ade Candra Yudha mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai langkah antisipasi kebakaran. Ancaman bahaya kebakaran dapat membawa bencana besar, dengan akibat yang sangat luas. “Musibah kebakaran dapat menimbulkan kerugian, mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran itu, butuh kepedulian serta peran aktif semua pihak,” ujarnya.
Dinas Damkar memiliki fungsi pencegahan dan mengurangi risiko sekecil apapun dalam musibah kebakaran. Untuk itu peran masyarakat yang terlatih dan paham tentang bahaya kebakaran sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran di Kota Solok, baik di tingkat kelurahan, lingkungan pasar, perkantoran.
“Dengan sosialisasi dan pelatihan ini, kami dari berharap, peserta dapat mengetahui dan menambah pengetahuan, serta wawasan terkait tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran, teori dasar api, kebocoran gas elpiji, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta penanganan awal jika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing,” jelas Ade.
Dalam penyuluhan, peserta diberikan materi, diantaranya kepemadaman, penanganan kebocoran gas elpiji, pengetahuan tentang APAR, serta praktek pemadaman api dengan metode tradisional dan moderen. Memberi pengetahuan dasar kepada masyarakat tentang penanganan kebakaran, penyebab, tanda-tanda, dan penanganan kebakaran terutama yang disebabkan oleh gas elpiji sekaligus memberi tips agar tidak panik menghadapi api.
Sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada peserta, sehingga dapat membantu memberikan pertolongan atau upaya awal dalam penanganan bahaya kebakaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat, untuk peduli dengan upaya pencegahan bahaya kebakaran. Pemadaman dan pencegahan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga tanggungjawab masyarakat pada umumnya. (gra)