Agam | TopSumbar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan itu juga dihadiri Bupati Agam Dr H Andri Warman. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran di Aula Utama Kantor DPRD, Jumat (9/9) Lubuk Basung.
Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah. Hal itu didasari pernyataan persetujuan seluruh fraksi (7 fraksi) DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya.
Bupati Agam, Dr Andri Warman mengatakan penyusunan peraturan daerah tentang pembentukan dan perangkat daerah, merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Agam dalam rangka pembangunan dan pengembangan produk hukum daerah.
“Terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan DPRD, yang sudah memberikan dedikasinya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama dengan unsur organisasi perangkat daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan berharap, terbentuknya perangkat daerah yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan program pembangunan di Kabupaten Agam.
“Kami harapkan menjadi wadah yang mampu menggerakkan sistem pemerintahan yang lebih baik lagi ke depannya,” pinta ketua.
Selain itu, Novi juga meminta kepada pemerintah daerah perlunya ada evaluasi secara berkesinambungan terkait efektivitas perangkat tersebut.
(AL)