Padang Panjang | Topsumbar – Guna mempersiapkan penilaian Adipura 2022, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) menggelar rapat bersama pihak terkait, di Hall Lantai III Balai Kota, Rabu (14/9/2022).
Keikutsertaan kota dalam penilaian Adipura 2022 ini diwajibkan karena sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Di mana sebelumnya penilaian Adipura ini diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang mau saja.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat mengharapkan kepada semua kepala sekolah maupun lurah yang menjadi objek penilaian untuk dapat membenahi objek-objek yang sudah ditunjuk.
“Kami melihat ada masih banyak objek yang memiliki nilai rendah. Menjadi tanggung jawab kita semua untuk membenahi objek ini,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Perkim LH untuk menurunkan tim yang ditugaskan melakukan pemantauan setiap hari pada objek-objek yang masih memiliki nilai rendah dan mengerahkan semua anggota dalam pembenahan tersebut.
Penilaian Adipura Tingkat Provinsi Sumatera Barat sudah dimulai pada 1 September lalu. Kota Padang Panjang diperkirakan berada pada penilaian cluster 4 yang kemungkinan akan dinilai mulai pada 20 September mendatang.
Sedangkan untuk Pra Pantau Adipura Kota akan kembali melakukan pengecekan ulang ke titik pantau pada 19 September.