Pasaman Barat | TopSumbar – Dua tersangka perkara dugaan gratifikasi terhadap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengembalikan duwit hasil suap yang mereka menerima ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat, Jum’at (16/09).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, di Simpang Ampek, menyatakan pengembalian kali ini atas nama tersangka AS sebesar Rp 350 juta dan tersangka atas nama YE sebesar Rp 20 juta.
“Uang tersebut merupakan hasil dugaan suap yang mereka menerima selagi menjadi panitia lelang terhadap Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memenangkan pihak rekanan , PT MAM Energindo sebagai pelaksana kesibukan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat terhadap tahun anggaran 2018 hingga bersama 2020 (tahun jamak-red) bersama nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000,” ungkapnya.
Menurutnya, pengembalian ini adalah untuk ketiga kalinya di terima penyidik bersama keseluruhan jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp 4,270 miliar dari keseluruhan Rp 4,5 yang dianggap telah di terima oleh seluruh tersangka.
Untuk selanjutnya, lanjut Ginanjar, duwit sebesar Rp 370 juta oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat segera dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi didalam pembangunan RSUD Pasaman Barat.
“Pengembalian pertama dilakukan oleh tersangka atas nama HAM sebesar Rp 3,8 miliar disusul tersangka LD sebesar Rp 100 juta, dan keseluruhan hingga selagi ini telah empat tersangka yang telah beriktikad baik untuk mengembalikan duwit suap yang mereka menerima lewat keluarga yang bersangkutan, ” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat hingga bersama selagi ini tetap terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum berwujud penyelewengan dana pembangunan RSUD Pasaman Barat.
“Selain dapat lewat iktikad baik untuk mengembalikan sendiri, pihak penyidik terhitung dapat lakukan upaya paksa berwujud penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka yang patut dianggap diperoleh dari hasil menggelapkan duwit negara dari proyek tersebut, ” tutupnya.
Pantauan wartawan, pelaksanaan penyerahan duwit suap tersebut berlangsung tertib, safe dan terkendali.
Pada proses tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selamanya menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,8 Miliar, di Kantor Korps Adhyaksa area itu. terhadap Selasa (23/08).
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, didalam keterangan persnya menyatakan duwit tersebut berasal dari salah seorang tersangka terhadap perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial HAM, yang dianggap telah lakukan permufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp 130 miliar lebih itu.
“Uang tersebut diserahkan lewat penasehat hukum yang terkait dan akan dititipkan di rekening tumpukan milik Kejaksaan Negeri Pasaman terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya.
Ia menyebutkan, meskipun pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela tanpa upaya paksa oleh penyidik, tetapi tidaklah menghilangkan persangkaan yang telah ditetapkan oleh penyidik sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, jumlah tersebut tetap dibawah perkiraan pihaknya berdasarkan keterangan saksi, yang mana nilai suap terhadap perkara itu dianggap raih Rp 4,5 miliar dari keseluruhan Rp 11,5 miliar yang disepakati oleh para tersangka.*
(Rully Firmansyah)