Pasaman Barat | Topsumbar — Mantan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, membantah ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri setempat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan dugaan gratifikasi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, adalah bentuk tindakan mangkir dan tidak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hal itu ia sampaikan kepada wartawan, di Simpang Ampek, Jum’at (09/09), sekaitan tertundanya agenda pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu daerah itu pada perkara yang cukup menyerap perhatian masyarakat luas.
“Saya sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tadi pagi, namun saya diberitahu bahwa pengambilan keterangan terhadap saya ditunda karena penyidik yang bersangkutan ada agenda lain di Padang, ” ungkapnya.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik ia tidak akan melakukan perbuatan yang dapat menyulitkan penyidik dalam mengungkap perkara itu.
Selain itu, ia juga berjanji akan menghadiri jika ada pemanggilan berikutnya karena selain akan membantu penyidik untuk mengungkap kasus tersebut lebih terang, ia juga berharap keterangannya nanti dapat menjawab segala isu terkait posisinya dalam perkara itu saat menjabat sebagai wakil bupati hingga akhirnya dikukuhkan menjadi bupati Pasaman Barat.
“Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik pada pemanggilan berikutnya, ” tutup Yulianto.
Sebelumnya, Mantan Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial Y diketahui mangkir tanpa keterangan setelah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebagai saksi terkait upaya pengembangan dugaan perkara mega korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
Pantauan Top Sumbar di Kantor Kejaksaan setempat, Jum’at (09/09), seyogyanya pada hari ini terdapat pemanggilan kepada tiga orang saksi terhadap perkara tersebut namun hanya dihadiri oleh dua orang masing-masing berinisial YD yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan satu orang dari unsur masyarakat berinisial IP alias IJ.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap tiga orang itu atas adanya “nyanyian sumbang” beberapa saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan mereka pada perkara yang sedang ditangani pihaknya.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri ingin mengklarifikasi terkait fakta baru yang muncul sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, namun hanya dihadiri oleh dua orang saja, ” ungkapnya.***
Laporan: Rully Firmansyah