Padang Panjang | TopSumbar – Setiap orang tentunya tidak ingin mendekam di sel penjara, dimana kebebasan direnggut oleh negara. Akan tetapi jalan hidup dan takdir seseorang tidak ada yang tahu. Ibarat pepatah “sudah jatuh ditimpa tangga” itulah yang dirasakan AS seorang narapidana Rutan Padang Panjang (Rupajang).
Pria kelahiran Maninjau 42 tahun silam itu harus menghabiskan hari-harinya dibalik terali besi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
AS yang berprofesi sopir travel rute Pangkalan Kerinci – Padang mengaku sudah sering membawa Narkoba ketika di perjalanan.
Dan naas pada tanggal 8 maret 2019 AS tertangkap membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.49 gram.
AS ditangkap di daerah pandai sikek kabupaten Tanah Datar dan ditahan di Polres Padang Panjang.
AS pun kemudian dipidana selama 4 Tahun subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tidak hanya harus mendekam dipenjara, baru 3 bulan menjalani pidana di penjara sang istri mengajukan gugatan cerai, AS pun terpaksa merelakan istrinya.
Disisi lain kehidupan harus tetap berjalan, tidak ada kata terlambat untuk bertobat, di Rutan Padang Panjang AS menempati kamar santri.
“Selama di santri, kini AS telah menyelesaikan hafalan Alquran sebanyak 1 juz,” sebut Rofik, pegawai Rupajang dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id, Rabu (14/9/2022).
Terakhir disebutkan, AS berencana selepas menjalani sisa masa hukumannya di Rupajang akan fokus berdagang dan mendekatkan diri pada Tuhan.
(AL)