Padang Panjang | Topsumbar – Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengimbuhkan surat remisi pada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II B Padang Panjang (Rupakang).
Pemberian surat remisi secara simbolis itu dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-77 RI di halaman Balai Kota, Rabu (17/8).
Dua WBP tersebut atas nama Dedy Fransico Matondang bin David Sonto Matondang dan Ismet bin Syamsul Bahri. Dedy Fransico hari ini segera menghirup hawa bebas.
“Jangan balik lagi yah,” kata Wako Fadly sementara mengimbuhkan dua surat remisi pada kedua WBP tersebut didampingi Kepala Rutan Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M.
Sementara itu, Rudi Kristiawan menyampaikan, terkandung 124 berasal dari 191 WBP yang terima remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini.
“Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih berasal dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang jalankan pembinaan telah cukup banyak yang baik,” kata Rudi.
Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, tidak cuman syarat administratif dan substantif.
(AL)