Wagub Audy Serahkan SK Remisi Umum Bagi 3.940 Warga Binaan Pemasyarakatan

Sumatera Barat | Topsumbar – Sebanyak 3.940 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatra Barat (Sumbar) mendapat remisi umum. Sebanyak 3.865 mendapat remisi lebih dari satu dan 75 orang diantaranya langsung bebas.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyebutkan remisi umum diberikan di dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-77. Karena sejatinya kemerdekaan harus disyukuri oleh segenap susunan warga masyarakat, juga para warga binaan pemasyarakatan.

“Oleh dikarenakan itu pemerintah mengimbuhkan apresiasi bersifat pengurangan masa merintis pidana bagi mereka yang udah tunjukkan prestasi, dedikasi, dan tekun di dalam mengikuti program pembinaan, serta udah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujar Wagub usai menyerahkan SK Remisi Umum di Lapas kelas II A Padang, Rabu, (17/8/22).

Bacaan Lainnya

Pada warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbuhkan pelatihan keterampilan bagi WBP sehingga mereka sanggup bekerja dengan baik ditengah penduduk sehabis bebas nanti.

“Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka membawa pekerjaan, menjadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru sehingga siap lagi ke masyarakat,” lanjut Wagub.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum lebih dari satu dan 75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, lapas. Termasuk instansi pemasyarakatan spesifik narkotika, lapas perempuan dan lapas spesifik anak.

“Selain itu, tersedia 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” jelas Andika menerangkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 yang menjadi dasar dukungan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi terhadap hari kemerdekaan RI ini udah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya sesuai Permenkumham yakni berkelakuan baik, merintis masa pidana lebih dari empat bulan, dan tidak sedang merintis hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya. (HT)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait