Pesisir Selatan | Topsumbar – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan keliru satu pilar demokrasi kegunaan mendorong terwujudnya transparansi dan bisa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
“Dalam perihal ini, pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib mengakses akses layanan informasi kepada masyarakat. Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar ketetapan yang tegas tidak kembali diperbolehkan,” kata Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah di Painan, Jumat (12/8).
Dikatakan, masyarakat kini udah menjadi jelas bahwa hak beroleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Keinginan untuk serba terbuka dan transparan jadi sebuah trend yang wajib disikapi secara positif oleh pemerintah.
Oleh dikarenakan itu, pemerintah wajib berubah ke arah pemerintahan yang terbuka. Selajutnya, keterbukaan informasi berikut tertuang dalam misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan.
“Keterbukaan informasi publik di tiap-tiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas,” harap wabup.
Disebutkan, KIP wajib diimplementasikan dengan baik. Pemerintah area dan badan layanan publik wajib saling bersinergi dalam keterbukaan informasi.
Kemudian meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang terhadap akhirnya bakal terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta bisa dipertanggung jawabkan.