Agam | Topsumbar – Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2022, di Aula Kantor DPRD Agam, Jumat (5/8).
Hal selanjutnya disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, pada rapat paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran, Sekda Agam, Edi Busti, Forkopimda, kepala OPD dan lainnya.
Irwan Fikri mengatakan, perubahan KUA dan PPAS ini diajukan di dalam rangka sistem penyusunan konsep perubahan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2022.
“Yang menjadi dasar analisa yang kami sampaikan pada pengantar konsep perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini adalah pertumbuhan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ujarnya.
Dikatakan, konsep perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang disusun berpedoman pada perubahan RKPD tahun anggaran 2022.
“Pendapatan area yang mula-mula diproyeksi sebesar Rp1,408 triliun lebih,- menjadi Rp1,394 triliun lebih. Bersumber berasal dari PAD yang mula-mula sebesar Rp150 miliar lebih, menjadi Rp160 miliar lebih. Pendapatan transfer berasal dari mula-mula sebesar Rp1,258 triliun lebih, menjadi Rp1,234 triliun lebih,” ujarnya.
Dijelaskan, belanja area di dalam konsep perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini direncanakan sebesar Rp1,509 triliun lebih, berasal dari di awalnya sebesar Rp1,499 triliun lebih, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja tranfer.
Di segi pembiayaan, pengeluaran pembiayaan area yang mula-mula diprediksi sebesar Rp5 miliar, pada konsep perubahan KUP-PPAS tidak mengalami perubahan.
“Sedangkan penerimaan pembiayaan bersifat SILPA tahun 2021 sesuai bersama hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar atas laporan keuangan pemerintah area tahun 2021 berjumlah Rp120 miliar lebih,” jelasnya.
Diterangkan, berasal dari SILPA tahun 2021 tersebut, sesuai bersama ketentuan cuma sebesar Rp56 miliar lebih yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD tahun anggaran 2022.
“Namun sebab keterbatasan kebolehan keuangan daerah, tidak tertutup bisa saja menggunakan SILPA tahun 2021 sementata untuk menutup defisit tersebut,” tutupnya.