Dharmasraya | Topsumbar – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni sabu diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (06/08/2022).
Tiga pelaku tersebut dua laki-laki dewasa berinisial JRS dan KT, satu merupakan seorang wanita dewasa berinisial ST.
Ketiga tersangka diduga sebagai menjual, punyai dan menguasai narkotika golongan satu model sabu dari barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kepolisian. Saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh tidak benar satu warga Nagari Sopan Jaya Surono dan Agus Nuriyanto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita kala penangkapan pertama pelaku berinisial JRS yang tetap merupakan seorang pelajar atau mahasiswa berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terkandung butiran kristal bening diduga narkotika model sabu.
Sementara barang bukti dari pelaku berinisial KT dan ST berupa satu buah kotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terkandung butiran kristal bening diduga narkotika model sabu, satu buah kotak plastik warna coklat yang berisikan satu plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terkandung butiran kristal bening diduga narkotika sabu, satu unit timbangan merk constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk Nokia warna hitam, serta uang sejumlah Rp200.000.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan penyelidikan berawal dari Info penduduk bahwa di TKP tersebut kerap dijalankan penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dikena Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berkenaan Narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi membetulkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
“Benar Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Rusmadi SH, sudah mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan pelajar atau mahasiswa dan satu orang laki-laki dewasa beserta satu orang perempuan dewasa yang diduga udah melakukan kelakuan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu model sabu,” ucap Ipda Marbawi.
Dirinya menambahkan, lantas para tersangka berinisial JRS, KT dan ST beserta barang bukti dibawa Ke Mako Polres Dharmasraya guna diproses lebih lanjut menurut hukum yang berlaku.
(Yanti)