Bukittinggi | Topsumbar – Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi laksanakan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel, Minggu (7/8/2022).
Dilansir dari siaran pers Humas Polres Bukittinggi, disebutkan penangkapan itu berlokasi di Rumah Makan Ampera Terapung di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno, S, S.I.K, M.H, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim sudah laksanakan penangkapan terhadap judi online jenis togel.
“Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial J (47), dan wilayah penangkapannya di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat,” ungkap AKBP Wahyuni.
Atas penangkapan itu, AKBP Wahyuni menghimbau kepada seluruh penduduk untuk tidak laksanakan perjudian.
“Kalau tersedia penduduk yang mengerti wilayah perjudian bisa menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau bisa menghubungi nomer telephone 110”, imbau AKBP Wahyuni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, mengatakan tersangka J tertangkap tangan laksanakan kejahatan jenis judi togel online.
“Saat dilakukan penangkapan dari tersangka J berhasil diambil bersifat 2 (dua) unit Handphone, uang tunai Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan angka togel, kemudian tersangka J digelandang ke Polres Bukittinggi bersama dengan barang bukti,” sebutnya.
Terakhir disebutkan Kasat Reskrim, kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dan selagi ini tersangka J ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
(AL/Riko/Red)