Pesisir Selatan | Topsumbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan menjaring 8 orang siswa SMAN 2 Bayang yang bolos sekolah dan merokok pada jam belajar, Senin (15/8) pukul 11.30 WIB di belakang rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menegaskan, 8 siswa itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk ditunaikan proses lebih lanjut.
Menurut Dalipal, perihal ini udah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 perihal Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat lazim dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau setelah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang tersedia kegiatan pada jam studi di luar sekolah perlu mendapat surat izin berasal dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya, atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menambahkan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua/keluarga yang perihal dan juga sebabkan surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
“Mereka dipulangkan setelah singgah orang tua/pihak keluarganya. Surat perjanjian selanjutnya ditanda tangani bersama dengan orang tua/keluarga yang bersangkutan. Kita meminta siswa selanjutnya tidak mengulang tingkah laku serupa dan pihak sekolah agar menambah tekun pada siswa. Dalam perihal ini, kami termasuk meminta orang tua agar mengawasi anak-anaknya,” kata Dailipal