Padang l Topsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2023. Kesepakatan selanjutnya diambil didalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/8/2022).
Adapun kesepakatan selanjutnya diberi nomor : 18/SB/2022 berkenaan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023, untuk ditetapkan jadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023.
Selain itu terhitung sesuai nomor : 19/SB/2022 berkenaan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 jadi Priortas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar didampingi, Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara berasal dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy didampingi Sekda Hansastri.
Pada peluang itu Irsyad Safar menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2023 dilaksanakan setelah DPRD melalui Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam.
“Setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilaksanakan secara cermat, terhitung mempertimbangkan masukan dan petunjuk melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi – fraksi akhirnya, DPRD menyetujui untuk memutuskan KUA PPAS tahun 2023,” kata Irsyad.
Irsyad Safar melanjutkan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, merupakan implementasi tahun ke-2 berasal dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan didalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Oleh gara-gara itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan membeli tempat yang diusulkan didalam Rancangan KUA-PPAS, kudu diselaraskan dengan RPJMD, pungkasnya.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 yang mencakup pembahasan kesimpulan makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD.
Selanjutnya pada peluang itu, Irsyad Safar ingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sesuai dengan keputusan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, RKA SKPD dan Ranperda APBD disusun berpedoman kepada Analisis Standar Biaya dan Standar tekhnis yang ditetapkan dengan Perkada.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah kudu langsung memutuskan Pergub berkenaan Analisis Standar Belanja sehingga bisa dipedoman didalam penyusunan RKA SKPD dan Ranperda APBD,” pungkasnya.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy katakan, sebagaimana diketahui dengan bahwa, Pembahasan pada Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah dilaksanakan secara dengan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
” Alhamdulillah bisa dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan didalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen rencana anggaran ini bisa dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang pas sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wagub.
“Selain itu, jadi harapan kami dengan bahwa KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 yang telah disepakati untuk bisa jadi basic didalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023,” tuturnya. (**)