Kuansing | Topsumbar – Mutasi Sepihak Perusahaan Terhadap karyawan belakangan ini sering berjalan di wilayah Kuantan Singingi, PHK berkedok mutasi demi menghalau kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan menjadi tidak asing lagi belakangan ini. Baru baru ini Sebuah Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing tepatnya di Kecamatan Cerenti PT. Wana Jingga Timur ( PT. WJT ) memutasi Sepihak tidak benar seorang Karyawan Atas nama Lisna Aprilia dari tenaga Kesehatan Klinik kedivisi kebun.
” Saya bertahun tahun menjadi tenaga kesegaran di Perusahaan WJT ini, latar belakang pendidikan saya termasuk bidang kesegaran saat ini di mutasi sepihak ke membabat kebun mana nyambung ujar nya.
Ditambahkan Lisna, ini hanya akal akalan Perusahaan untuk menjauhkan PHK mereka mutasi Saya ke area yang diluar kapabilitas Saya, klo PHK perusahaan pasti harus keluarkan pesangon bagi karyawan yang di PHK, ringan mudahan sesudah Saya perihal seperti ini tidak menimpa karyawan lainnya tutup Lisna bersama dengan suara kecewa.
Mutasi Sepihak ini mendapat perhatian tertentu dari Praktisi Hukum yang termasuk berdarah inuman Adi Aprilen S.H.
Adi membetulkan perihal yang menimpa Lisna Aprilia adalah bentuk kesemena mena’an perusahan Terhadap Karyawan nya, Dan ini tidak mampu di biarkan.
Adi menyebutkan hari ini ( 16 Agustus 2020 ) kami sudah layangkan surat permintaan perundingan secara Bipartit, saya sudah bersua bersama dengan management yang di hadiri pak Syahrul sebagai manager, Pak KTU, dan security dari sebagai tenaga pengamanan, saya sudah beri tambahan edukasi dan pemahaman hukumnya kepada pihak perusahaan.
Menurut Adi yang termasuk merupakan Ketua Komisariat KSBSI KAMIPARHO, Pemutasian sepihak oleh PT. WJT ini tidak sesuai bersama dengan regulasi atau undang undang no 13 tahun 2003 berkenaan ketenagakerjaan, yang hanya sepihak beri tambahan surat mutasi kapada Lisna Aprilia tanpa laksanakan perundingan terlebih dahulu, yang awal nya sebagai bidan di klinik perusahaan jadi di mutasi ke bagian membabat kebun.
Adi termasuk menambahkan, kepada perusahaan sebetulnya kan simple jika perusahaan berkenan mutasi saat karyawan tidak bersedia bersama dengan alasannya ya sudah Berarti tidak sepakat, keluarkan saja surat PHK selesai! nah ini kan tidak, upaya yang dilaksanakan perusahan ini terlalu bertentangan bersama dengan undang undang ketenagakerjaan, yang seharus nya sudah tersedia acuan perusahan untuk menerapkan atau mekanisme bagaimana melalukan mutasi. dan mutasi ini di anggap batal demi hukum gara-gara tidak terpenuhi nya syarat obyektif dari sebuah perjanjian atau kontrak awal kerjanya, Sambungnya.
Di tambahkan Adi jangan takut tehadap perusahan saat kami benar, orang luar area mampir ke area kami mencari kaya, saat kami orang asli pribumi hanya mencari makan, untuk mencari makan matang iya masih diperlakukan semena mena, jangan berkenan dibodohi jangan berkenan di intimidasi, jangan berkenan di diskriminasi oleh perusahaan.
kita dapat lawan, Saya Akan berusaha membantu tiap tiap karyawan yang diperlakukan semena mena oleh perusahan yang tersedia di kabupaten Kuansing Singingi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh. Tegasnya
Adi aprilen termasuk menyebut dalam kasus Lisna ini pihak nya sudah melayangkan surat permintaan perundingan secara Bipartit, kami menanti saja hasil dan tanggapan dari perusahan. pokok nya jika tidak tersedia itikat baik dari perusahan bersama dengan tegas saya katakan, dapat kami laksanakan beraneka macam langkah dan upaya, dari segala sisi, dari segala line, sampai tercipta nya keadilan dan didapatkannya hak sikorban dari perusahaan. Saya termasuk menghendaki kepada dinas mengenai mampu memelihara hak hak masyarakat nya Terhadap Perusahaan. Tutupnya
Mengacu kepada Pasal 54 ayat 1 Undang Undang No.13 Tahun 2003, perusahaan tidak mampu laksanakan mutasi karyawan secara sepihak, dan berdasarkan pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 berkenaan ketenagakerjaan yang sesuaikan syarat mutasi karyawan :
1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, dan juga adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai bersama dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kapabilitas bersama dengan mencermati harkat, martabat, hak asasi, dan bantuan hukum.
3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan bersama dengan mencermati pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai bersama dengan keperluan program nasional dan daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan Pak Stahrul selaku Manager PT. WJT dan Susano Selaku KTU PT. WJT tidak membalas pesan awak media yang dikirimkan via pesan singkat WhatsApp, dan Saat dicoba di hubungi melalui panggilan suara termasuk tidak di angkat.