Jakarta | Topsumbar – Dewan Pers melakukan diskusi berkenaan Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang berlangsung secara offline maupun online, Kamis (11/08/2022) pekan kemarin.
Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Arif Zulkifli di dalam pemaparannya menyebutkan fungsi pers/ media massa sesuai pasal 3 undang-undang nomer 40 tahun 1999 berkenaan pers yakni sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, pengecekan sosial serta turut pemperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Arif Zulkifli terhitung menyampaikan soal tugas pers/ media dimana terhadap pasal 2 UU nomer 40 tahun 1999 perlihatkan pers berfaedah mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.
“Inti berasal dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasidan nada rakyat (individu) di dalam memengaruhi sebuah keputusan,” ungkap bagian dewan pers yang memasuki periode ke-2 itu.
Demikian halnya terhadap pasal 6 bahwa pers nasional melakukan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan arahan terhadap hal-hal yang berkenaan bersama dengan kepentingan umum, serta melakukan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam penjabarannya tertentu huruf C ungkap Arif Zulkifli dibagi di dalam 3 bagian yakni pertama, sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi dan bentuk opini. Kedua, perlu mampu melakukan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Ketiga, perlu mendapat jaminan pelindungan hukum, serta bebas berasal dari campurtangan dan paksaaan berasal dari manapun.
Dalam sesi tanya jawab, Mahmud Marhaba selaku Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mempertanyakan soal prinsip dewan pers di dalam mewujudkan pertolongan hukum kepada wartawan. Dirinya meminta ketegasan apakah pertolongan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan kepada tertentu hanya kepada wartawan terhadap organisasi pers yang merupakan bagian konstituen dewan pers atau wartawan secara keseluruhan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Zulkifli menegaskan terkecuali pertolongan yang dijalankan oleh dewan pers terhadap wartawan adalah mutlah dan bukan hanya kepada wartawan yang merupakan bagian konstituen dewan pers.
“Perlindungan kepada wartawan oleh dewan pers bukan hanya kepada wartawan yang merupakan bagian konstituen dewan pers namun kepada wartawan yang menjalakan tugas jurnalsitiknya secara teratur, terkecuali wartawan yang terperangkap bersama dengan kasus pribadi diluar tugas jurnalistik,” tegas Arif.
Sebelumnya wartawan senior yang terhitung mantan bagian dewan pers, Abdullah Alamudi di dalam penjelasannya kala diskusi selanjutnya menyebutkan terkecuali wartawan yang perlu mendapat pertolongan berasal dari dewan pers adalah mereka yang bekerja terhadap media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi yang diperuntukan tertentu untuk pers.
Dengan demikianlah tegas Mahmud bahwa melalui penjelasan dewan pers usai gelaran diskusi itu, wartawan seyogianya perlu menyimak legalitas medianya dimana dirinya bekerja agar tidak terperangkap bersama dengan ketentuan yang ada agar bebas terperangkap berasal dari undang-undang ITE yang bakal merugikan wartawan itu sendiri.
“Saya menghimbau kepada wartawan yang merupakan pengurus dan bagian PJS agar menyimak badan hukum atau akta pendirian yang digunakan oleh medianya lebih-lebih pasal 3 yang peruntukannya tertentu pers serta pasal 4 menyangkut modal bisnis yang dimiliki oleh perusahan selanjutnya sedikitnya 100 juta rupiah,” ungkap Mahmud yang terhitung sebagai ahli pers berasal dari dewan pers.
Ditambahkannya, PJS yang udah miliki kepengurusan DPD di 23 provinsi itu beranggotakan lebih kurang 1000 wartawan perlu menyimak ketentuan yang dikeluarkan oleh dewan pers lebih-lebih berkenaan bersama dengan perusahan pers yang menjaga kerja pers itu sendiri.
Dirinya pun berjanji bakal mengawal tiap-tiap media dimana daerah wartawan bekerja untuk didaftarkan di dewan pers dan wartawan pun diwajibkan kompeten bersama dengan ikuti UKW kepada instansi uji yang dijalankan kerjasama bersama dengan PJS.
“Pengurus DPP PJS siap mengawal anggotanya mulai berasal dari menyiapkan persyaratan badan hukum pers, mendaftarkan medianya ke dewan pers sampai menjadikan wartawan kompeten melalui UKW sesuai target dan cita-cita dewan pers agar wartawan terhindar berasal dari delik pers yang tetap mengancam keberlangsungan anggotanya,” ungkap Mahmud yang miliki pengalaman di dalam melakukan verifikasi perusahan pers bersama dengan bagian dewan pers periode sebelumnya.(*)
Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.