Perbuatan Haram dalam Bisnis Usaha Pinjam Meminjam

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Bacaan Lainnya

Pembaca Topsumbar yang setia bersama dengan keimanan dan selamanya merindukan kebenaran selamanya tersampaikan disaat ada yang menggantinya bersama dengan kekeliruan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT.

ARIYAH DAN HUKUM TAKLIFI

Salah satu makna yang akan kita menggunakan adalah “Ariyah” berasal dari kata i’arah yang artinya meminjamkan. ‘ariyah  disimpulkan bersama dengan “Menyerahkan kepemilikan faedah (suatu benda) di dalam sementara spesifik tanpa imbalan.” Atau “Izin menggunakan barang yang halal dimanfaatkan, di mana barang berikut selamanya bersama dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.”

Maka hukum pinjam meminjam secara Hukum Taklifi (taklifi Adalah hukum yang membuktikan tuntutan bagi mukallaf untuk berbuat atau meninggalkan atau pilih antara berbuat atau meninggalkan), akan berubah sesuai kondisi dan kondisi yang menyertainya.

Meminjamkan barang hukumnya sunnah kecuali peminjam (musta’ir) merasakan faedah dari pinjaman berikut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (mu’ir).

Ditambah, peminjam tidak menggunakan pinjamannya untuk target maksiat atau hal-hal yang makruh. Atas pinjaman yang baik Alloh berfirman di dalam surat al-Maidah ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

PINJAM MEMINJAM DALAM PENGERTIAN TOLONG MENOLONG

Sering disaat kesulitan, seseorang akan berbicara ”saya senang minta tolong” atau tolong pinjamkan saya, atau tolong carikan pinjaman, perihal ini suatu tingkah laku yang halal, sebagaimana perintah Alloh SWT: “Dan tolong-menolong lah anda di dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong di dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya (QS. Al Maidah ayat 2).

Sehingga tolong menopang adalah PERINTAH ALLOH SWT, tapi ada batasannya, yaitu DALAM KEBAIKAN DAN TAQWA artinya saling tolong itu di dalam perihal BERBUAT BAIK dan di dalam perihal IBADAH YANG MENJADIKAN DIRI BERTAQWA.

Termasuk pinjam meminjam anggota dari tingkah laku baik yang melahirkan amal sholeh gara-gara di dalam tolong menolong/ pinjam meminjam ada dukungan Alloh SWT, yaitu ORANG YANG MEMBERI DAN MENDAPATKAN PINJAMAN ADALAH BERASAL DARI ALLOH SWT.

MENDAPATKAN PINJAMAN ADALAH PERTOLONGAN ALLOH SWT

Diriwayatkan di dalam hadits Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Allah selamanya menopang seorang hamba sepanjang hamba itu menopang saudaranya.

PAHALA PINJAM MEMINJAM LEBIH BESAR DARI SEDEKAH

Perintah Alloh SWT berikut dijabarkan di dalam hadist dari Abu Umamah ra menjelaskan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ada orang yang masuk surga lihat postingan pada pintunya: ‘Pahala bersedekah adalah sepuluh kali lipat, tetapi (pahala) memberi pinjaman adalah delapan belas kali lipat’.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Kenapa pahala memberi pinjaman lebih besar?
Dalam suatu Kisah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majjah dari jalur Anas bin Malik Rasulullah SAW bersabda, “Pada sementara malam di-isra-kan, saya lihat postingan pada pintu surga, ‘Bersedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan qardh (memberi pinjaman) dibalas delapan belas kali’. Aku bertanya, wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia (Jibril) menjawab, gara-gara peminta, berharap suatu hal padahal ia punya, tetapi yang meminjam tidak akan meminjam kecuali gara-gara tengah butuh sehingga memang penting dan dibutuhkan.

PINJAM MEMINJAM MENYELAMATKAN DIRI DARI KESUSAHAN DAN KESEMPITAN

Rasulullah pernah berpesan kepada Abdullah bin Abbas, sementara itu Abdullah bin Abbas masih belia. Rasul membonceng Abdullah bin Abbas diatas kendaraannya sembari mengemukakan lebih dari satu pesan. Salah satu pesan Rasulullah adalah; “Kenali Allah sementara lapang, niscaya Allah akan mengenalimu di sementara sempit” (HR Imam Tirmidzi).

Pada hadist lain riwayat Imam at-Tirmidzi Rasulullah bersabda: “Siapa yang ingin dikabulkan oleh Allah disaat tertimpa susah dan kesusahan, hendaknya memperbanyak doa ketika senang.”

Dengan demikianlah menopang orang bersama dengan memberi pinjaman adalah tingkah laku mulia yang dibalasi bersama dengan pinjaman yang baik oleh Alloh SWT bersama dengan memberi kelapangan padanya disaat orang lain kesempitan/kesusahan.

Dalam hadits dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rasulullah SAW bersabda:”Siapa yang membiarkan seorang Muslim susah dunia, maka Allah akan membiarkan kesusahannya pada hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang tengah mengalami susah di dunia, maka Allah akan memudahkan pula dirinya baik di dunia dan akhirat.

PERBUATAN HARAM DALAM PINJAM MEMINJAM

Pertama
MENCERITAKAN DIRI ORANG YANG DIBERI PINJAMAN DENGAN MENJELEK-JELEKKANNYA

Dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rasulullah SAW bersabda:…….Dan siapa yang menutupi aib seorang Muslim di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan selamanya menopang hambanya, sepanjang hamba itu menopang saudaranya.

Dengan hadist ini etika dan tata karma memberi pinjaman kepada orang adalah merawat nama baik orang yang diberi dan pemberi pinjaman, yaitu jangan saling menjelek-jelakkan dan memfitnah serta menggunjingkan satu sama lain apalagi dihadapan orang banyak dan mengenal baik orang yang dijelek-jelekkan tersebut.

Kedua
MENGAMBIL UNTUNG/MANFAAT SEPERTI BUNGA DALAM PINJAM MEMINJAM

Pinjaman duwit hari ini telah umum dan apalagi ringan mendapatkan pinjaman, gara-gara tak sekedar ada unsur tolong menopang di dalam pinjaman hari ini pinjaman adalah sejenis BISNIS/USAHA BAHKAN CARA MEMPERKAYA DIRI DENGAN CEPAT, gara-gara bersama dengan modal duwit dipinjamkan ke orang lain maka duwit berikut bertambah, dari faedah yang didapat dari meminjamkan ke orang lain, faedah itu tidak benar satunya adalah BUNGA.

Selain itu, kaidah hukum pinjam meminjam para ulama sepakati di dalam satu kaidah yaitu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap pinjaman yang menghasilkan faedah adalah riba.”

Ketiga
PINJAM MEMINJAM TIDAK BISA DIJADIKAN SUATU USAHA/BISNIS

Pinjam meminjam tidak sanggup dijadikan usaha usaha, gara-gara berisi potensi ada riba yaitu keuntungan dari pinjam meminjam tersebut. Karena Allah berfirman di dalam Surat Ali Imran ayat 130 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah anda memakan riba bersama dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah sehingga anda beruntung.”

Dalam surah al-Haddid ayat 11 Alloh berfirman: “Siapakah yang senang meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan, dia akan mendapatkan pahala yang banyak”.

Karenanya tiap tiap orang yang mengimbuhkan pinjaman, cuma berharap balasan dari Alloh SWT bukan balasan dari orang yang diberi pinjaman, gara-gara dia kesulitan/membutuhkan sekali.

Keempat
DILARANG MEMAKSA UNTUK MENAGIH UTANG APALAGI MENCELAKAKAN DENGAN MENUNTUT DENDA DAN PIDANA.

Karena rancangan pinjaman piutang/pinjam meminjam adalah dukungan dan perintah gara-gara Alloh SWT, maka dilarang oleh Alloh memaksa dan menyakiti orang yang diberi pinjaman.

Sebagaimana firman Alloh SWT yang artinya: “Dan kecuali orang yang (berutang itu) di dalam kesulitan, maka berilah tenggang sementara sampai dia mendapatkan kelapangan. Dan kecuali anda menyedekahkan (utang yang diberi), itu lebih baik bagimu, kecuali anda mengetahui,”. (Surah Al-Baqarah ayat 280).

Maksud dari menyedekahkan adalah disaat pinjaman belum sanggup dibayar oleh orang yang berutang maka niatkanlah SEDEKAH, dan disaat dibayar itu suatu reski dari Alloh SWT.

Sebagaimana pernah seseorang berutang hewan kepada orang lain dan dia belum sanggup mengembalikannya, maka rasulullah bersabda:
أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
“Berikan saja unta paling baik berikut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik di dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disisi lain maksud hadist ini juga kecuali membayar pinjaman bayarlah bersama dengan cara terbaik, cara paling baik itu bukanlah dimaksud BUNGA ATAU HADIAH YANG DIBERIKAN KETIKA MELUNASI UTANG.

Tetapi adalah berbuat baiklah pada orang yang telah memberi pinjaman bersama dengan cara kebaikan kebaikan di dalam agama misal bersama dengan bersilaturahmi dan merawat hubungan baik dan menopang sebagaimana seperti orang bersaudara sehingga tidak selamanya diukur bersama dengan materi dan duwit suatu kebaikan di dalam islam.

Apabila komitmen Islam digunakan di dalam pinjam meminjam maka tidak akan nada persoalan di dalam pinjam meminjam dan TIDAK TERJADI RIBA, tapi seandainya pinjam meminjam telah menjadi BISNIS dan USAHA maka persoalan pinjaman piutang yang tidak dibayar dan berujung pada persoalan adalah bentuk pinjaman piutang yang telah menjadi BISNIS dan tidak didasari pada iman dan taqwa, tapi pada MENCARI KEUNTUNGAN YANG BERLIPAT GANDA.

POKOK PINJAMAN ADALAH MODAL AMAL BAGI YANG MEMINJAMKAN

Islam mengajarkan tidak ada keuntungan dan faedah yang sanggup diambil alih di dalam tingkah laku pinjam meminjam yang bentuknya tambahan dan manfaat, kecuali pahala dari Alloh SWT.

Karena tegas Alloh melarang di dalam alquran: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) kecuali kalian adalah orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah: 278] dan kecuali telah terlanjur mengambil faedah dari pinjam meminjam atau PUNYA BISNIS PINJAMAN maka ingatlah: “Dan kecuali kalian bertaubat (dari pengambilan riba), bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya tidak pula dianiaya.” [Al-Baqarah: 279].

Firman Alloh SWT ini mengajak orang beriman untuk meninggalkan riba dan kecuali telah terlanjur tinggalkan dan bertaubatlah maka pokok harta akan menjadi hak bagi yang memberi pinjaman sampai dikembalikan oleh yang meminjam. Karena Rasulullah bersabda: “Orang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik disaat menyelesaikan utang.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim).

Maka bersama dengan menjamurnya usaha pinjaman, juga pinjaman online dan pinjaman offline (kredit) adalah bentuk usaha duwit yang dikemas di dalam pinjaman piutang yang oleh pemberi pinjaman telah menjadi suatu BISNIS dan USAHA, sehingga seandainya riba atau pinjam meminjam telah menjadi usaha dan usaha yang dikerjakan bersama dengan cara riba, maka ingatlah, ingatlah, ingatlah bahwa tingkah laku berikut akan mendatangkan bencana kepada penduduk sekelilingnya sebagaimana hadist rasulullah SAW:

Pertama
Riba merajalela dan orang tidak peduli ulang darimana mendapatkan duwit dan keuntungan dan yang tidak laksanakan riba akan ikut kebagian debu riba (menikmati faedah dari riba orang lain) sebagaimana hadist; Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Suatu sementara nanti manusia akan mengalami suatu jaman yang disaat itu seluruh orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (Hr. Nasa`).

Debu riba berikut adalah KEBAIKAN DAN PERTOLONGAN DARI PELAKU RIBA KEPADA ORANG YANG TIDAK MERIBA.

Kedua
Harta dan orang pelaku riba akan menjadi harta khianat dan pelakunya akan MENJADI ORANG GILA.

Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah bersama dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (korupsi). Barangsiapa yang mengambil harta melalui jalur khianat, maka harta berikut akan didatangkan pada hari kiamat nanti.

Demikian pula pemakan harta riba. Barangsiapa yang memakan harta riba, maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti di dalam kondisi gila dan berjalan sempoyongan.” (Hr. Thabrani).

Ketiga
Riba sebagai hiburan dan alat permainan untuk mencari kesenangan duniawi

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menggunakan sementara malamnya bersama dengan pesta pora bersama dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan, selanjutnya pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan bermacam perihal yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba, dan kenakan sutra.” (Hr. Abdullah bin Imam Ahmad, dalam Zawa`id al-Musnad [Hr Imam Ahmad).

Keempat
Berbangga diri dan sombong bersama dengan harta hasil khianat dan riba.

Tidaklah pantas orang beriman berbangga bangga dan menyombongkan diri dihadapan Alloh SWT dan orang beriman, kecuali kekayaan harta benda dan jabatan diperoleh bersama dengan cara-cara khianat dan cara riba, gara-gara seluruh itu cuma akan mendatangkan musibah kepada diri dan orang banyak, sehingga kebaikan yang dikehendaki hadir ditengah penduduk adalah kebaikan dan dukungan dari cara-cara yang diredhai Alloh SWT dan kecuali menopang orang lain bersama dengan memberi pinjaman berikanlah HARTA YANG HALAL, jangan mengimbuhkan pinjaman bersama dengan HARTA HARAM apalagi harta HASIL RIBA.

Kelima
SETIAP DAGING ORANG YANG TUMBUH KEMBANG DARI RIBA/KORUPSI AKAN DIBAKAR DALAM API NERAKA

Karena menopang orang bersama dengan harta riba sama bersama dengan memberi makan bersama dengan api neraka. Sebagaimana hadist Dari Jabir ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim ).

Dan suatu disaat Ka’ab pernah dinasihati oleh Rasulullah SAW: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, memang daging badan yang tumbuh berkembang dari suatu hal yang haram akan berhak dibakar di dalam api neraka.” (HR. at-Tirmidzi).

Maka seluruh orang yang berada pada usaha dan usaha riba akan mendapatkan laknat Alloh SWT dan yang menikmati hasilnya akan dibakar di di dalam neraka, sudah pasti perlu kita merawat diri dari usaha yang ada riba sehingga terhindar dari Laknat Alloh SWT.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 12 Agustus 2022

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait