Pemko Padang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 ke DPRD

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar, memberikan secara formal Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikannya sewaktu mewakili Wali Kota Padang di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang bersama agenda berkenaan di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (5/8/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani itu, diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan semua anggota DPRD Kota Padang. Selain itu terhitung diikuti unsur forkopimda, stakeholder berkenaan dan juga kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik secara segera maupun virtual.

Sekdako Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan suatu perihal yang mutlak sebagai rangkaian proses di dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang bakal dijadikan pedoman di dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini perlu punyai keselerasan bersama prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan bersama kebijakan pembangunan Kota Padang th. 2022,” mengetahui Sekda.

Andree Algamar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan membeli daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah bersama berupaya penetapan obyek penerimaan daerah yang terukur secara rasional bersama mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan th. lantas dan realisasi pendapatan sampai bersama semester pertama th. 2022.

“Selain itu terhitung mempedomani potensi pendapatan yang ada, dan juga asumsi pertumbuhan ekonomi yang memengaruhi sumber pendapatan daerah,” mengetahui dia.

Andree terhitung membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah terhadap Perubahan PPAS th. 2022 berikut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana obyek awal mulanya sebesar Rp989,9 milyar disesuaikan menjadi Rp719,72 milyar menyusut sebanyak Rp270,18 milyar atau -27,29 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer terhitung disesuaikan, yang awal mulanya lebih dari Rp1,528 trilyun disesuaikan menjadi Rp1,618 trilyun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan darah yang sah tetap selalu mirip bersama obyek awal mulanya sebesar Rp24,749 milyar,” papar Sekda muda tersebut.

Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang menghendaki supaya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 berikut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai bersama ketentuan yang berlaku.

“Kita mengetahui apa yang disampaikan ini tetap belum prima dan tetap terkandung kelemahan. Oleh gara-gara itu perlu dibahas ulang secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” imbuh Sekda mengakhiri. (*)

Pos terkait