Pesisir Selatan | Topsumbar – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan melalui kerjasama jajaran Kepolisian Sektot (Polsek) menangkap seorang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subisidi Pemerintah jenis Bio Solar.
Pelaku inisial I, 43 tahun ditangkap di rumahnya di Kampung Rajo Johan Kenagarian Lagan Kecil Mudi, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 20.30 WIB pada Rabu (31/8/2022).
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan adalah BBM jenis Bio Solar sebanyak 111 Jerigen volume isian 32 liter serta satu unit Mobil Pick Up Mitshubisi L300 nomor polisi BA 2341 TL.
“Ini adalah upaya kita untuk mencegah terjadi gangguan yaitu penimbunan, penyalahgunaan BBM atau pendistribusian tidak tepat. Kami mengambail langkah pre entif, preventif dan prepesif melalui kegiatan penindakan dengan menangkap pelaku, I, 43 tahun di rumahnya,” kata Kapolres saat menggelar Press Realese bersama awak media, Jum’at (2/9/2022) di Painan.
Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel mendapat informasi dari masyarakat. Informasinya tentang adanya aktivitas penimbunan BBM jenis Bio Solar itu.
Alhasil, Tim Opsnal bergerak cepat dan menemukan lokasi kejadian.
Kapolres melanjutkan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu menggunakan tangki modifikasi kapasitas 128 liter dengan mobil Pick Up untuk memuat bahan bakar minyak.
BBM tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan dilakukan selama tiga hari. Dengan rincian, pada 29-30 Agustus 2022, pelaku mengangkut BBM masing-masing sebanyak 8 trip dan pada 31 Agustus sebanyak empat trip angkutan.
Dikatakan, BBM Bios Solar Subsidi pmerintah sebanyak 111 jerigen itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli.
Saat ini Polres Pessel tengah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dan sebagai tindaklanjut dari penangkapan tersangka, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A selaku penyandang dana atau pemilik yang memesan BBM kepada tersangka.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Disamping itu, Polres Pesisir Selatan juga membeberkan total kasus yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM Subsidi sejak 1 Januari-31 Agustus adalah sebanyak 3 kasus dengan jumlah 4 tersangka.(Re)
Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.