Paparkan Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar, Bagian Hukum Setda Kota Solok Gandeng Kejari Solok

Kota Solok | Topsumbar – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok menggandeng Kejaksaan Negeri Solok untuk memberikan penyuluhan hukum bagi siswa baru tingkat SLTP dan SLTA se-Kota Solok, Senin (1/8/2022).
Adapun sekolah tersebut diantaranya MTsN Kota Solok, MTs Al-Mumtaz, SMP IT Iqra’, SMPN 3 Kota Solok, SMPN 4 Kota Solok, SMPN 6 Kota Solok, SMAN 2 Kota Solok, SMAN 4 Kota Solok dan SMKN 3 Kota Solok.
Acara ini dilaksanakan dari tanggal 29 Juli hingga 11 Agustus 2022 dimulai pada SMPN 3 Kota Solok yang dibuka oleh Marva Yenti, S.Psi selaku Waka Kesiswaan SMPN Kota Solok sebagai moderator, kemudian dilanjutkan dengan kata pembukaan dari Alex Shindo, SH, MH selaku Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok.
Dalam sambutannya, Alex Shindo berharap kepada siswa-siswi agar dapat mengikuti penyuluhan ini dengan tenang dan tertib, serta dapat mengambil kesimpulan dan manfaat dari penyuluhan hukum diberikan oleh Kejaksaan Negeri Solok ini.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Solok, Yoki Eka Rise, SH, MH. selaku Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Solok didampingi Fadlil Altansa selaku staf Intelijen Kejaksaan Negeri Solok dalam paparannya membahas tentang Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Smartphone.
Yoki Eka Rise menjelaskan kepada siswa bahwa pengertian Kejaksaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Masa remaja merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat, baik secara fisik, psikologis maupun intelektual. Sifat khas remaja mempunyai rasa keingintahuan yang besar, menyukai petualangan dan tantangan serta cenderung berani menanggung resiko yang harus ditanggung dalam jangka pendek dan bahkan jangka panjang, yang tanpa adanya pertimbangan yang baik dan matang.
“Macam-macam kenakalan remaja yang sangat umum terjadi pada kehidupan sehari-hari di masyarakat adalah penyalahgunaan Narkotika, Pergaulan bebas, tawuran antar pelajar serta banyaknya penyalahgunaan Smartphone,” tambahnya.
Yoki juga menjelaskan banyak sekali akibat penyalahgunaan smartphone seperti terjadinya masalah penglihatan, mengganggu pola tidur, tidak fokus, ketergantungan gadget, sakit kepala (kanker), postur tubuh yang tidak ideal, cedera pada otot dan ligamen, resiko kecelakaan, obesitas, gangguan tumbuh kembang pada anak serta pornografi.
“Cara mengatasi penyalahgunaan smartphone dapat dilakukan dengan cara menanamkan semenjak dini pendidikan agama kepada anak, memberikan batasan dalam penggunaan smartphone, memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan smarphone, mengarahkan anak untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat seperti berolah raga dan kegiatan edukatif lainnya serta memperbanyak waktu bersama keluarga,” pesan Yoki. (gra)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Bacaan Lainnya

Pos terkait