Padang Panjang | Topsumbar – Pemerintah Kota terima Barang Milik Negara (BMN) bersifat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Umum dan Permukiman Rakyat (Kemen PUPR), Jumat (12/4).
Penyerahan IPLT berikut ditandai dengan Nota Serah Terima pada Ditjen Cipta Karya dengan Pemko Padang Panjang yang ditanda tangani Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA di ruang kerjanya.
Ditjen Cipta Karya diwakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Kusworo Daroito mengatakan, penyerahan atau hibah IPLT berikut sehingga dapat dipergunakan secara maksimal oleh Pemko.
“IPLT yang diserahkan kepada Pemko sehingga dapat mempergunakannya dengan maksimal. Baik secara manfaat maupun perawatannya,” tuturnya.
Sementara itu, Wako Fadly mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang udah mengimbuhkan aset BMN bersifat IPLT kepada Pemko.
“Insyaa Allah akan kita pergunakan sebaik barangkali cocok fungsinya. Aset berikut akan kita jaga dan rawat sehingga dapat terus dimanfaatkan dan berfaedah bagi penduduk banyak,” ucap Fadly. (AL)