Pesisir Selatan | Topsumbar – Gerak cepat tak kenal ampun Polsek IV Jurai Polres Pesisir Selatan melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba type ganja. Minggu 21 Agustus 2022.
Melihat Peredaran barang haram Narkoba di Pessel bersama bergerak cepat melaksanakan penangkapan pada 2 (Dua) orang lelaki dewasa patut dikira sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke 30 dalam th. ini, yang 3 tetap di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang dan Agustus 4 orang dan juga kali ini kembali sukses di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan lewat Polsek IV Jurai 2 orang.
Humas Polres Pesisir Selatan mengkonfirmasi info dari Kapolsek IV Jurai membetulkan Penangkapan tersebut pada hari Minggu 21 Agustus 2022 pukul 23.00 Wib bertempat di Bukit Langkisau resort Kampung Koto Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Identitas Tersangka Inisial RDB (39), Minang, Dagang, Domisili Kampung Koto Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan dan Inisial GM (42), Minang, Swasta, Domisili Kampung Rawang Painan Ken. Painan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Dengan Barang Bukti 2 (Dua) Lenting Narkotika Gol I type Ganja kering. 1 (Satu) buah korek api mencis merk Kricket dan sebuah korek api kayu dan Selembar kertas putih ada sisa ganja kering.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat terdapatnya dikira pelaku yang kerap pesta Narkoba di Bukit Langkiasau, setelah dikerjakan penyelidikan panjang oleh Unit Reskrim dan Kanit Intel Polsek IV Jurai di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Joni Herman, SH sampai melaksanakan lidik sampai menemukan tersangka tengah di pesta narkoba.
Di waktu bakal penangkapan 2 orang mampu melarikan diri, setelah di tangkap ragu bersama gelagat tersangka tersebut petugas berupaya menggeledah badan dan daerah lainnya dikira daerah disembunyikan barang haram ternyata setelah dikerjakan kontrol benar bersama disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Di daerah mereka duduk ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas dan hal ini dianggap segera oleh ke dua tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya ke dua Tersangka beserta barang bukti tersebut diserahkan dan diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan sistem hukum selanjutnya. Tegas Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar, SH
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, ke dua tersangka benar di tangkap di sebuah rumah dibukit langkisau, waktu penangkapan di awalnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut dikira sebagai pelaku dikarenakan terdapatnya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten bakal kami sistem cocok Undang – undang Narkotika.
Dan perihal 2 tersangka yang mampu melarikan diri, segera menyerahkan diri dan kami bakal mengambil tindakan tegas kemanapun mereka lari tidak bakal mampu menahan dikarenakan datanya udah kami kantongi.
Dalam kuantitas dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, tapi demikian bakal dikerjakan kontrol intensif dan profesional dan juga lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak bakal main – main dalam sistem hukumnya, nampak dari kami melaksanakan penangkapan di awalnya di bermacam daerah wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan sistem sidiknya udah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka bakal kami sistem lebih dalam dan bakal di jerat bersama pasal berlapis cocok Undang-Undang No.35 th. 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 th. dan hukuman mati.
Kasat menegaskan, barang siapa yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, dikarenakan ini udah jadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan bakal kami kejar siapa yang berkaitan bersama barang haram ini.
Kapolsek IV Jurai menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli bersama kurang lebih lingkungan yang mengalami pergantian ke hal yang membahayakan berkaitan peredaran barang haram yang bakal menyebabkan kerusakan kebugaran dan generasi muda kita.
Jangan risau dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di kurang lebih kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi bakal dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.
“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melaksanakan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti bakal terungkap” ancam tegas Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar, SH.