Padang | TopSumbar – Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak di Padang Sumatera Barat, Rabu (10/08/2022)
Aksi demo tersebut menuntut pemerintah sehingga mencabut undang-undang Omnibus Law – Cipta Kerja.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat Arsukman Edi mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja melewatkan azas keterbukaan.
Atas perihal itu, lanjut dia, kaum buruh menjadi ketidakadilan dan kehilangan pemberian berasal dari negara di dalam era bekerja.
“Karena standing kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih energi (outsourcing), dan ancaman PHK yang tiap tiap saat menghantui dan juga ketentuan yang menurunjan standar kesejahteraan,” ujar Arsukman Edi orasinya di DPRD Provinsi Sumbar.
Dari pantauan sarana ini, terdengar yel yel yel disampaikan kordinator demo buruh, Omni inkonstitutional Omni buslaw menindas pekerja, Omni buslaw tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan, cabut jawab peserta demo, serentak.
“Tentu saja perihal ini bakal menyebabkan terganggunya keseimbangan, kecocokan dan kecocokan dan juga produktivitas di dalam hubungan industrial,” sambung, Arsukman Edi ketua DPD KSPSI Sumatera Barat.
Aksi Sejuta Buruh di mulai di kantor DPD KSPSI jalur Rasuna Said dan sesudah itu longmarch ke kantor DPRD Sumbar area aksi demo.
(HT)