Kejari Pasbar Terima Pengembalian Uang Gratifikasi 3,8 Miliar, Kajari: Yang Lain Segerakan

Simpang Ampek |Topsumbar – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, terima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,8 Miliar, di Kantor Korps Adhyaksa area itu. terhadap Selasa (23/08).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, dalam keterangan persnya menjelaskan duwit selanjutnya berasal berasal dari tidak benar seorang tersangka terhadap perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial AM, yang dikira sudah jalankan permufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM sebagai rekanan pelaksana proyek punya nilai Rp 130 miliar itu.

“Uang selanjutnya diserahkan melalui penasehat hukum yang perihal dan bakal dititipkan di rekening tumpukan punya Kejaksaan Negeri Pasaman terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, kendati pengembalian dana selanjutnya dikerjakan secara sukarela tanpa upaya paksa oleh penyidik, namun tidaklah menghilangkan persangkaan yang sudah ditetapkan oleh penyidik cocok Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, kuantitas selanjutnya masih di bawah perkiraan pihaknya berdasarkan keterangan saksi, yang mana nilai suap terhadap perkara itu dikira mencapai Rp 4,5 miliar berasal dari keseluruhan Rp 11,5 miliar yang disepakati oleh para tersangka.

“Yang wajib ditegaskan adalah duwit yang diserahkan terhadap hari ini diluar nilai kerugian yang ditimbulkan terhadap proyek tersebut, yaitu sekitar Rp 20 miliar lebih dan hingga sementara ini belum dikembalikan oleh para pihak yang dikira turut nikmati aliran dananya, ” paham Ginanjar.

Untuk itu, lanjutnya, diminta kepada seluruh pihak yang terasa turut terima baik aliran dana perkara suap maupun dana yang diperoleh berasal dari hasil keuntungan proyek yang sudah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara itu sehingga segera jalankan pengembalian secara sukarela.

“Pihak penyidik meyakinkan bakal memburu seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki para tersangka untuk dikerjakan penyitaan cocok nilai kerugian yang ditimbulkan, ” tegasnya.

Disinggung tentang upaya pengembangan pengungkapan perkara dugaan penyelewengan dana pembangunan gedung RSUD tersebut, pihaknya masih tetap jalankan pendalaman untuk mengutarakan tuntas dan menindak seluruh pihak yang dikira terlibat baik secara kewenangan maupun aliran dananya.

Hingga sementara ini, terangnya, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah memutuskan sebanyak tujuh tersangka dan masih bakal jalankan pemanggilan sebagai saksi terhadap sejumlah orang yang dikira paham dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat atau diminta keterangan sebagai saksi sehingga tidak jalankan tindakan yang dapat merepotkan pihak penyidik, sehingga perkara ini dapat diungkap seterang-terangnya dan kerugian negara dapat dikembalikan dengan utuh, ” tutupnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil mengutarakan dan sudah jalankan penahanan terhadap para tersangka mega korupsi pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat dengan nilai total.pagu dana mencapai Rp 130 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, di Simpang Ampek, tidak benar satu tersangka yang ditahan berinisial AM yang berperan sebagai penghubung pada pihak panitia lelang dengan perusahaan pemenang tender, PT MAM.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 dengan sanksi maksimal 20 th. penjara dan masih bakal ditambah dengan pasal gratifikasi yang sementara ini masih tetap didalami penyidik Kejaksaan Negeri setempat.(Rully Firmansyah)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait