Pesisir Selatan l Topsumbar – Polres Pesisir Selatan pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan enam orang tersangka 303 judi online dan judi koa bersama dengan taruhan uang, di dua wilayah tidak serupa di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.
Satu tersangka judi online berhasil di amankan di wilayah Hukum Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan, dan 5 tersangka judi koa diamankan di wilayah Hukum Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan, beserta beberapa barang bukti.
Dalam pers release digelar di area lobi utama Mapolres Pessel, Jumat (12/8/2022) Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.I.K, S. H, M. H didampingi Kabag Ops AKP. Allan Budi Katinusa, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH, MH mengatakan urutan diamankan 6 orang tersangka, pada awak media.
” Penangkapan tersangka judi oleh unit Satreskrim Polres Pessel adalah cocok atensi dan anjuran dan juga intruksi Kapolri, ” tegas Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.I.K, S. H, M. H.
Dikatakan AKBP. Novianto Taryono, berasal dari tangan tersangka judi togel online A (46) karyawan honor diamankan barang bukti yang diduga hasil pemasangan judi togel online duit Rp. 604.000 – . Sedangkan berasal dari kelima tersangka, J (46), J (42), A (46), R (26) dan R (24) judi koa/ ceki berhasil didapatkan barang bukti duit Rp. 480.000 -, kertas koa / ceki sebanyak 154 member dan batu domino 6 bush. Yang, diduga digunakan untuk bermain judi koa tersebut.
Penangkapan ke enam orang tersangka judi ini tidal terlepas berasal dari informasi masyarakat, kami langsung menurunkan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel, bersama dengan Polsek Pancung Soal dan Polsek Lunang Silaut. Hingga akhirnya enam orang tersangka berhasil kami amankan.
Untuk tersangka judi togel online A (46), Novianto Taryono dikenakan pasal 27 ayat (2) Undang – Undang No 11 Tahun 2008 testing Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang – Undang nomer 19 Tahun 2016 testing pergantian atas Undang – Undang nomer 11 th. 2008 testing Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke -2 dan pasal 303 bis ayat (1) ke -2 KUH Pidana, bersama dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Sedangkan untuk kelima tersangka judi koa/ ceki, kami Mengenakan pasal 303 ayat (1) ke (2) dan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUP Pidana bersama dengan ancaman hukuman 10 tahun, menyadari dia.
” Kita berasal dari Polres Pessel akan komit di dalam penagekan Hukum, begitu termasuk di tingkat Polsek – Polsek, ” sambung Kapolres Pessel.
Saat ini keenam tersangka dan barang bukti udah diamankan manfaat penyelidikan lebih lanjut. Dalam pers release pagi itu ikut dihadirkan enam orang tersangka, beserta barang bukti. Dengan pengawalan Unit Provam Polres Pessel.