Padang | Topsumbar – DPRD Provinsi Sumbar bersama dengan pemerintah daerah tidak mau menunda penetapan anggaran perubahan atau anggaran induk, sehingga tidak jadi rintangan terhadap pembangunan Sumatera Barat. Untuk kepentingan masyarakat bersama dengan beragam program, yang berada terhadap setiap dinas yang ada maka DPRD sepakat konsep KUA-PPAS th. 2022.
Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suwib, menyebutkan pembahasan dan penetapan anggaran tertuang didalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, seandainya pelaksanaan APBD tidak cocok kesimpulan KUA, baik terhadap membeli maupun pendapatan, keadaan yang membawa dampak mesti dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang membawa dampak SILPA th. di awalnya mesti digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.
“Melihat pertumbuhan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat didalam laporan realisasi semester I, belumlah maksimal, dimana realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 prosen dan realisasi membeli sebesar 25,60 %,” tutur Supardi kala memimpin sidang paripurna, Senin (15/8/2022).
Disamping itu, cocok bersama dengan Perda berkenaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat berlebihan SILPA yang ditargetkan terhadap Tahun 2021 yang mesti digunakan terhadap terhadap Tahun 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000, sedang realisasinya sebesar Rp483 milyar lebih.
Memperhatikan keadaan dan pertumbuhan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat dilaksanakan perubahan.
Selanjutnya didalam Pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan pertumbuhan yang tidak cocok bersama dengan kesimpulan KUA kedalam konsep KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD.
Sesuai bersama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 berkenaan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum saat dilaksanakan pembahasan, seluruh Ranperda dan Ranpergub dilaksanakan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehubungan bersama dengan hal tersebut, mesti kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan basic penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah lewat sistem harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen rencana anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan bersama dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai bersama dengan ketetapan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama dengan Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu ke-2 bulan Agustus,” tegas Supardi.
Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan, didalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah.
“Penetapan kesepakatan bersama dengan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilaksanakan terhadap tanggal 30 Agustus 2022, tetapi keterlambatan ini dapat berdampak dan berbahaya terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dimana cocok bersama dengan ketetapan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD “ mengerti ketua DPRD Sumbar Supardi.
Ditambahkannya, hal selanjutnya mesti disampaikan paling lambat minggu ke-2 bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 bulan sebelum saat berakhirnya th. anggaran yakni tepatnya tanggal 30 September.
Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi bersama dengan kelengkapannya berwujud Pergub berkenaan Penjabaran Perubahan APBD yang juga mesti dilaksanakan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Apabila Ranperda berkenaan Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat terhadap tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini mesti jadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat manfaatkan kala secara lebih efisien didalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti,” malah Supardi lagi.
Supardi juga meminta seluruh pihak yang berkenaan bersama dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dapat mengerti dan seluruh terjadi cocok bersama dengan kala yang ditetapkan dan ketetapan peraturan perundang-undangan.
Paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar, OPD, Forkompinda, Parpol, dan lembaga-lembaga lainnya terjadi lancar, cocok bersama dengan ketetapan yang ada.