Pesisir Selatan | Topsumbar – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengelar Rapat Paripurnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selaran bersama agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama bersama Kepala Daerah berkenaan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pesisir Selatan Anggaran 2023 di area rapat DPRD setempat, Jumat (07/08/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Pesisir Selatan beseta jajarannya, sehingga tahapan persetujuan bersama pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 udah meraih kesepakatan dan ini udah dibaas, baik ditingkat Komisi maupun ditingkat Banggar-Timgar.
“ Rapat Paripurna kali ini, hendaknya memberi tambahan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan untuk tahun berikutnya,” katanya.
Kemudian, ia memberikan pembahasan konsep KUA-PPAS 2023, baik di tingkat komisi maupun di tingkat Banggar – Timgar berlansung cukup alot dan penuh bersama ketelitian.
Iya menyakini seluruh itu adalah untuk kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran waktu secara akurat dan responsif, sehingga sanggup menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Wakil Bupati Kabupaten Pesisir selatan, Rudi Hariyansyah, memberikan terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dirinya berharap, melalui kesepakatan hari ini sanggup ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan-pembahasan seterusnya sehingga APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 sanggup ditetapkan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, sebab udah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini,” katanya.
Semua komisi udah mengulas bersama penuh ketelitian baik ditingkat Banggar maupun ditingkat Timgar, tiap-tiap komisi pastinya mempunyai catatan tersendiri untuk mitra kerjanya.
Seperti komisi I memberikan rekomendasi usulan terkait menambahkan anggaran untuk mitra kerja pada lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satpol PP dan Damkar.
Komisi II termasuk memberikan rekomendasi kepada mitra kerjanya pada lain BPKPAD, PDAM, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi.
Komisi III DDPRD Pesisir Selatan memberi tambahan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih intens dan fokus untuk penanganan penguatan sinyal dan pengembangan telekomunikasi seluler ke tempat – tempat yang terpencil seperti di Kampung Baru Nagari Kambang Utara, Silaweh Kambang Utara, Nyiur gading Nagari Kambang, Kampung Teratak Baru, Nagari Puluik-Puluik.
Terkait Penyaluran pertolongan RTLH dan Bansos lainnya Pemda perlu mempunyai regulasi tersendiri sesuai bersama kearifan lokal serta, penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dioptimalkan sehingga penduduk mendapat jaminan keadilan sosial dan upaya Optimalisasi PAD melalui retribusi parkir.
kemudian, Komisi IV DPRD Kabupaten Peissir Selatan merekomendasi mitra kerjanya pada lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RSUD dr. M. Zein Painan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tapan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penandatanganan Kesepakatan bersama selanjutnya pada DPRD dan pemerintah tempat kabupaten Pesisir Selatan di tetapkan di Painan dan tandatangani oleh ketua DPRD Pessel pada tanggal 5 Agustus 2022 digedung DPRD setempat.