Agam | Topsumbar – Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 di THE ZHM PREMIERE Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/8).
Rakor berikut dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs Agus Fatoni, MSi.
Rakor itu didalam rangka Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah cocok UU HKPD berkenaan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Percepatan Realisasi Anggaran Pembelanjaan Barang Daerah (APBD) Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berkenaan pertalian keuangan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) oleh DPR dikehendaki akan mempunyai dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan ada Undang-undang ini serupa sekali tidak kurangi kewenangan daerah, justru dengan singkronnya fiskal pusat dan area maka tujuan pembanguan di area akan lebih enteng dan cepat tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Fatoni mengatakan, aktivitas ini merupakan kerjasama pada Kementerian Dalam Negeri dengan Pemprov Sumatera Barat
“Kami mendorong kepada daerah-daerah lain agar melakukan aktivitas serupa dengan mengakibatkan narasumber yang kompeten. Sehingga mampu mengimbuhkan solusi dan jalan terlihat berasal dari berbagai persoalan yang kami hadapi didalam pengelolaan keuangan area baik berasal dari sisi pendapatan maupun belanja,” sebutnya.
Ia terhitung menyatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak kepada pengelolaan keuangan berasal dari sisi pendapatan dan belanja daerah.
“Jika kami menyaksikan sisi pendapatan Indonesia hingga akhir Juli di th. 2022 capai 46.67% dan ini lebih tinggi kecuali dibandingkan dengan th. 2021 yang cuma capai 44.83%. Namun lebih rendah dibandingkan th. 2020 yaitu 48.18%. Dengan ada Rakornas ini semoga pendapatan mampu ditingkatkan kembali,” katanya.
Narasumber terhadap Rakornas berikut adalah Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK, Edi Suryanto, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elvin Elias, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Setya Budi Arijanta dan Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi, Agung Widiadi.
Saat itu, Gubernur Sumbar didampingi Agus Fatoni, menyerahkan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Barat kepada 19 kabupaten dan kota se Sumatera Barat.
Kepada Kabupaten Agam Gubernur Sumbar menyerahkan dana bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Barat Triwulan II 2022, sebesar Rp. 9.243.962.019.