Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Kaum muslimin rahimakumullah.
Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.
Kaum muslimin rahimakumullah
BATASAN POLIGAMI TIDAK BOLEH LEBIH DARI 4
Sering terjadi ketika akan menikah lebih dari satu laki laki sering menggunakan dasar hukum kepada alquran, dengan menyatakan sesuai perintah Alloh SWT, sebagaimana disebut dalam alquran:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).
Dalam riwayat, ayat ini diturunkah setelah Rasulullah menikah lebih dari 4 orang, dan setelah ayat ini diturunkan rasulullah tidak ada menikah lagi, karena sudah ada pembatasannya.
Ayat ini diturunkan bukan karena Rasulullah ber isteri lebih dari 4 tetapi sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari).
Di masa Jahiliyah sebelum Islam, memiliki isteri lebih dari satu tidaklah ada larangan, tetapi setelah surat An-nisa’ ayat 3 diturunkan maka rasulullah SAW bersabda, sebagaimana hadist; Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Ghaylan bin Salamah Ats-Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi).
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan
أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ
“Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban).
KEADILAN DALAM ISLAM “SATU ISTERI”
Sebagaimana disebut pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Adanya keadaan satu isteri tersebut telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW ketika beristerikan KHADIJAH, yaitu Rasulullah tidak menikah dengan wanita lain ketika Khadijah hidup bersama Rasulullah SAW.
Dan Rasulullah melakukan poligami setelah Khadijah meninggal, hal ini menunjukkan sebagai ketauladanan kepada para suami.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“… Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki…” [An-Nisaa’/4: 3].
Ayat di atas memberikan hukum kepada suami bahwa JIKA TIDAK BISA BERLAKU ADIL, maka KAWINILAH SATU wanita, karena PASTI TERJADI jika beristeri lebih dari satu CENDERUNG KEPADA SATU ORANG DIANTARANYA YANG LEBIH DI CINTAI DARI YANG LAINNYA.
MENCINTAI SATU DIANTARA ISTERI SUDAH TERMASUK PERILAKU TIDAK ADIL (adil akan ada sama-sama dicintai dan disayangi dalam segala hal?).
Maka ketika ada yang berbicara tentang bisa berlaku adil, dengan ukuran/standar bisa member nafkah secukupnya, sehingga sama sama tercukupi kebutuhan semua isteri, TELAH PUAS dengan hal demikian sudah MERASA BISA ADIL?
Padahal Keadilan disisi Alloh bersifat perilaku bukan HARTA BENDA, yaitu sikap kasih sayang dan sikap membagi waktu dalam sehari semalam.
Ketika cenderung seorang suami yang beristeri lebih dari satu, berlama-lama dengan satu isteri dan sedikit waktu buat isteri yang lain, sudah termasuk SIKAP SUAMI TIDAK ADIL.
Sebagaimana firman Alloh SWT: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” [An-Nisaa’/4: 129].
Dalam ayat ini sikap tidak adil suami itu diantaranya adalah:
Pertama
CENDERUNG MENYAYANGI SATU DIANTARA ISTERI ISTERI SUDAH TERMASUK PERILAKU TIDAK ADIL
Kedua
Berlama-lama bersama satu isteri dibanding dengan waktu buat isteri yang lain.
Ketiga
Ketika perasaan dan hati satu isteri tersakiti dan merasakan kecemburuan atas ketidak adilan suami, merupakan bentuk TIDAK adilnya suami soal membagi perasaan dan perhatian.
Keempat
memberi perhatan lebih, harta berlebih, waktu berlebih, kasih sayang berlebih kepada satu isteri diantara isteri isteri yang lain.
Hal tersebut adalah BENTUK KETIDAK ADILAN, menurut hukum Alloh SWT, sehingga ketidak adilan menurut Alloh tersebut WAJIB DIPENUHI oleh suami yang melakukan POLIGAMI,sehingga JANGAN HANYA MENGUKUR DARI BISA MEMBERI NAFKAH CUKUP SEMATA.
SYARAT POLIGAMI BAGI SUAMI
Pertama:
Adil dalam perkara NAFKAH LAHIR dan NAFKAH BATHIN.
Alloh berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129).
Ayat ini MEMBERIKAN ULTIMATUM, BAHWA SUAMI TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL, tetapi ada suami yang dengan gagah dan percaya diri mengatakan diri BISA BERLAKU ADIL? Tentu AKAN BERURUSAN DENGAN ALLOH NANTINYA SOAL poligami yang dilakukan, karena Alloh yang akan menghukumnya dengan perilaku tidak adilnya.
Kedua
Kemampuan harta dan badan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa’i).
Dalam hadist ini disebutkan bahwa siapa saja suami yang cenderung kepada satu isteri diantara isteri yang lain DIA AKAN BANGKIT DI HARI KIAMAT DALAM KEADAAN MIRING.
Ketiga
Adanya syarat tertentu dan sebab tertentu yang dialami oleh suami dengan isterinya diantaranya:
Ijin pengadilan.
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dengan syarat apabila isteri: 1) istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri, 2) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan 3) istri tidak dapat melahirkan keturunan.(pasal 3 dan 4 UUP).
Syarat-syarat ijin dari pengadilan adalah: 1) adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, 2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka dan 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Pertimbangan suami untuk urusan dakwah islam, sebagaimana poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sebelum adanya larangan menikahi wanita lebih dari satu adalah untuk mengangkat derjat kaum perempuan dan para janda yang ditinggal suaminya karena gugur sebagai syuhada/sahid, sehingga ketika jaman jahilyah menjadi janda suatu keadaan yang kurang menguntungkan/kedudukannya rendah ditengah masyarakat jahiliyah, maka rasulullah melakukan perkawinan dengan para wanita tersebut untuk mengangkat derjatnya disisi Alloh dan disisi manusia.
Akan tetapi poligami pada era sekarang apakah sudah mempertimbangkan contoh yang diberikan rasulullah SAW?
Jangan hanya mencontoh boleh menikahI WANITA LEBIH DARI SATU, tetapi contoh pulalah bagaimana memperlakukan isteri-isteri setelah poligami.
TAULADAN KEADILAN DALAM POLIGAMI DARI RASULULLAH SAW
Pertama
Keadilan ketika bepergian
Dalam riwayat Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan, “Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak bepergian, maka beliau mengundi di antara isteri-isterinya; mana di antara mereka yang keluar bagiannya, maka dia keluar bersama beliau. Dan beliau menjatah untuk tiap-tiap mereka malam dan siang harinya.” (HR. Muslim).
Sikap undian tersebut, bukan termasuk perjudian atau mengundi nasib, tetapi atas persetujuan semua isteri untuk terhindari dari sikap condong kepada keberpihakan kapada satu isteri.
Kedua
Bermusyawarah dengan para isteri dan membagi rata waktu bermalam di setiap rumah isteri.
Dari Aisyah ra. berkata: “wahai anak saudariku, rasullah SAW. tidak pernah melebihkan sebagian di antara kami dengan yang lain dalam hal pembagian di mana beliau akan tidur pada malam harinya, beliau senantiasa membagi waktunya untuk kami semua.
Ketiga
Ketika sakit bermusyawarah untuk dirawat dimana dan oleh siapa diantara isterinya.
Sebagaimana hadist dari ummul mukminin aisyah ra. berkata: “ ketika rasulullah saw. sakit keras, beliau minta izin kepada para isterinya untuk di rawat di rumahku.
Keempat
Nabi senantiasa berdoa kepada Alloh SWT atas perbuatannya sebagaimana daalam hadist dari Aisyah ra. : “Rasulullah SAW membagi waktunya dan adil, lalu beliau SAW berdo’a:” ya Allah inilah pembagianku yang sesuai yang aku miliki maka janganlah engkau mencelaku terhadap apa yang engkau miliki dan aku tidak memilikinya”.
Hal ini Alloh firmankan dalam alquran: “ Sesungguhnya telah ada pada (diri) rasulullah SAW itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut allah”. (qs. al ahzaab, ayat: 21).
Dengan uraian di atas, perlu diperhatikan oleh suami yang melakukan poligami untuk melakukan poligami sesuai dengan tujuan dan niat karena Alloh SWT.
Jelasnya alasannya adalah alasan-alasan yang oleh Alloh diperintahkan dan yakin MAMPU MEMENUHI SYARAT POLIGAMI, jika tidak bisa berlaku ADIL, maka hukuman Alloh jauh lebih keras dibandingkan manfaat poligami.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 26 Agustus 2022)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum