Agam | Topsumbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meneken perjanjian kerjasama, Jumat (19/8) di Kantor Bawaslu setempat.
Penandatangan kerjasama itu dalam rangka penguatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan/atau pemilihan kepala area (pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, ST mengatakan perjanjian kerjasama dengan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam punya tujuan menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
“Tentu untuk raih penyelenggaraan pemilu yang demokratis, kita benar-benar memerlukan bantuan dari OPD tentang yang ada di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, banyak harapan yang mengidamkan dicapai Bawaslu Agam dengan adanya kerjasama ini. Diantaranya, terciptanya netralitas ASN, mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.
Kemudian memperkaya khasanah kepemiliun hingga tersampaikannya Info penyelenggaraan kepemiluan kepada masyarakat.
“Tahun selanjutnya hampir ada ASN yang melanggar keputusan penyelenggaraan pemilu gara-gara minimnya informasi, menjadi kita menghendaki dengan kerjasama ini mampu diantisipasi hal-hal yang demikian,” ucapnya.
Pada dasarnya sambung Elvys, perjanjian kerjasama ini bermuara kepada peningkatan mutu penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Agam.
Diketelahui OPD yang meneken perjanjian kerjasama pada lain Badan Kesbangpol, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Lalu Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan juga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.